Hukum
Polri Sebut Tersangka Kasus Penipuan Putri Arab Sering Pindah-Pindah Hotel
Kabarpolitik.com – Polri menyebut EMC tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, sering berpindah-pindah hotel dalam pelariannya. Hal itu diketahui melalui informasi dari sang anak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, sang anak EAH juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Kekinian, penyidik Bareskrim sedang memeriksa tersangka EMC.
“Sekarang EMC dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangan,” ujar Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Sebelumnya, EAH telah ditangkap lebih dulu pada 28 Januari lalu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Akibat kasus ini, Putri Lolowah diduga mengalami kerugian sekitar Rp 512 miliar. Disusul dengan EMC yang ditangkap pada Minggu 23 Januari sekitar pukul 03.59 WIB di penginapan Desilva Bandara Guest House kawasan Kecamatan Sukarami Palembang.
“Betul, tapi kita tidak dilibatkan (penangkapan), langsung dari Bareskrim,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).
Kasus ini bermula ketika Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Namun, hinga akhir 2018 proyek yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Dari hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, ternyata lahan tersebut tidak dijual oleh pemiliknya. [rif]