Hukum
Polsek Jatinrgara, Lakukan Edukasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMA N 53 Jakarta
Kabarpolitik.com, Jakarta – Dalam rangka mendukung program Mantap dan Taktis dari Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Polsek Jatinegara mengadakan kegiatan edukasi bertajuk “Senin Pintar” di SMA N 53 Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan memitigasi kenakalan remaja di kalangan peserta didik.
Acara yang digelar di SMA N 53, Jln. Cipinang Jaya 2B, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, menghadirkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, SH, sebagai narasumber.
Didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Aiptu Lukman N, AKP Sri memberikan edukasi kepada para siswa dan siswi terkait bahaya tawuran, narkoba, pelecehan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lingkungan sekolah.
Dalam pesan Kamtibmas yang disampaikan, Kanit PPA menekankan pentingnya peran guru dan staf sekolah dalam memantau aktivitas para siswa. Guru-guru diimbau untuk mengingatkan siswa agar menjauhi kenakalan remaja serta menghindari terlibat dalam tawuran dan penggunaan narkoba. Para pelajar yang terlibat tawuran akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan bantuan sosial lainnya.
Selain itu, para siswa juga diingatkan untuk menjaga sikap dan menjauhi perilaku bullying terhadap sesama di sekolah. Program ini bertujuan mencetak siswa yang tangguh, berkarakter Pancasila, serta bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan kondusif, dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA N 53 beserta jajaran wakilnya, para guru, serta Kanit PPA dan Bhabinkamtibmas setempat. Program Senin Pintar diharapkan dapat memperkuat karakter positif di kalangan siswa dan memitigasi berbagai bentuk kenakalan remaja di lingkungan sekolah.