Politik
PPK-Caleg Kolusi, Sekongkol Gelembungkan Suara

Kabarpolitik.com, SUNGGUMINASA — Kecurangan dua oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pallangga, Imran dan Ihwa, terkuak. Keduanya bekerja untuk caleg tertentu.
Mereka diamankan Gakkumdu, Minggu malam, 12 Mei. Ada ribuan suara mereka manipulasi untuk mendongkrak perolehan suara caleg yang “membekingi” mereka.
Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh menjelaskan kecurangan suara di Pallangga sudah lama diketahui. Karena perekapan terlalu lama dan hingga larut malam, Bawaslu pun memutuskan untuk turun ke lapangan, Rabu malam lalu, 8 Mei.
Hasilnya, kedua PPK tersebut tidak hadir pada saat perekapan, padahal yang tahu persis tentang suara tersebut hanya mereka. “Kalau tidak salah TPS 23 yang perekapan itu malam,” ungkap Samsuar di Kantor Bawaslu Gowa, Senin, 13 Mei.
Karena tak kunjung datang, keduanya lalu dijemput paksa. Bawaslu lalu menemukan kecurangan surat suara yang disembunyikan keduanya di dalam kotak suara. Secara bersamaan, kasusnya dilimpahkan ke Gakkumdu.
“Suara yang digelembungkan ini sangat banyak. Yang pastinya menguntungkan caleg yang “bekingi” mereka. Keduanya juga berprofesi sebagai pengusaha, mereka punya bengkel di sini,” jelasnya.
Gakkumdu memastikan akan mendalami tiga caleg yang berada di belakang oknum PPK tersebut. Tiga caleg itu dari partai berbeda. Samsuar berjanji terduga pelaku dan alat bukti akan dikembangkan terus dan tidak menutup kemungkinan ada yang kembali terseret.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, kedua petugas PPK Pallangga masih diamankan. “Demi keamanan mereka. Sebab, ada riak di lapangan atas temuan ini,” katanya.
Informasi yang dihimpun, calon anggota legislatif (caleg) yang diduga memanfaatkan dua oknum PPK berasal Partai Gerindra, PPP, dan PKS. Berkolusi dalam penggelembungan suara.
Sekretaris PKS Gowa, Wulan mengiyakan ada seorang calegnya yang diduga terlibat penggelembungan suara. Ia enggan menyebutkan namanya.
“Tolonglah jangan nama caleg kami disebut dulu. Sebab, ini baru dugaan. Hanya saja, tak bisa dihukumi ke partai kami, ya,” pintanya.
Sekretaris PPP Gowa, Mustafa, juga mengakui salah satu calegnya diduga terlibat. “Begini saja. Konsekuensi jelas dari partai bila caleg kami ini terbukti melanggar, bisa pemecatan atau sanksi lainnya,” janjinya.
Sementara Ketua Partai Gerindra Gowa, Andi Tenri, tak ingin menanggapi soal dugaan ini. Ia berdalih tak tahu apa-apa.
Pidana Suap
Bawaslu Sulsel terus memantau proses hukum yang sementara ditangani Bawaslu dan Gakkumdu Gowa terkait dugaan PPK melakukan pergeseran suara. Selain dugaan pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara, terduga pelaku juga terancam pidana umum.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan jika terbukti bersalah, maka PPK tersebut terancam Pasal 532 UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Ancamannya empat penjara 4 tahun dan denda Rp48 juta.
“Indikasi kuat melakukan pergeseran suara dan pemalsuan DAA1 yang dilakukan anggota PPK,” kata Saiful. Didukung dengan alat bukti setelah tertangkap.
Kasus ini masih dalam penanganan. Kecurangan itu yang menyebabkan beberapa kali hitung ulang suara di PPK Pallangga. “Karena untuk mengembalikan suara orang, koreksi administratif di situ. Cek ulang dengan membuka C1. Untuk memastikan hasil pemungutan suara betul-betul sesuai,” katanya.
Selain itu, dari perkembangan penyelidikan, juga ditemukan indikasi pidana umum, yakni suap-menyuap. Hal itu juga sementara ditangani Polres Gowa.
Plt Ketua Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf menambahkan pengawasan jajarannya bukan hanya rekap. Tetapi juga memastikan rekap itu bisa dipertanggungjawabkan.
“Dari pengawasan ini ditemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran itu,” katanya.
Pihaknya berkomitmen akan memberi pelajaran bahwa setiap pihak tidak boleh main-main dengan suara rakyat. “Persoalan pidananya memang kami serius. Ini adalah bagian penegakan hukum dalam rangka memberikan pelajaran,” katanya.
Sementara itu, anggota KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan pihaknya masih mengkaji sejumlah informasi yang masuk ke KPU Sulsel terkait kejadian di Gowa itu.
“Sementara dipelajari kasusnya, kita tetap menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Terkait sanksi, masih dipelajari kasusnya kalau sanksi internal bisa pemberhentian tidak terhormat,” kata Asram. (ica-sua-rul-ans/rif-zuk)
