Connect with us

Nasional

Prada Deri Permana Dibantu Ibu Lontong Melarikan Diri

Published

on

Kabarpolitik.com, PALEMBANG– Oknum TNI, Prada Deri Permana (DP) menjalani dua sidang berbeda, yakni kasus desersi dan kasus pembunuhan. Dalam kasus desersi, warga Taman Bacaan Seberang Ulu 2 Palembang ini disidang karena kabur dari pendidikan militer. Sedangkan dalam kasus pembunuhan, Prada DP disidang karena membunuh dan memutilasi kasir cantik yang juga pacarnya sendiri, Vera Oktora.

Seperti diberitakan, Pada sidang kasus desersi, Prada DP divonis 3 bulan penjara pada Selasa (13/8) kemarin. Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan. Sedangkan pada kasus pembunuhan, Prada DP masih harus menjalani beberapa kali persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Sebelumnya, oditur militer, Mayor CHK Andi Putu menuntut Prada DP selama 4 bulan penjara dalam kasus desersi. Hakim pengadilan militer I-04 Palembang, Letkol CHK Muhammad Kazim SH, selaku hakim ketua beranggotakan Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH menilai semua unsur pasal 87 ayat 1 ke 2 juncto ayat 2 KUHPidana Militer, yaitu pidana desersi pada masa damai telah terbukti.

Seperti biasa, sidang kasus desersi Prada DP digelar setelah sidang kasus pembunuhan yang hingga kini masih berproses. Berbeda dengan sidang kasus pembunuhan, sidang desersi tidak ramai pengunjung. Terdakwa dalam sidang desersi ini tidak didampingi kuasa hukum.

Sebelumnya, di dalam surat dakwaan Oditur Militer disebutkan, Prada Deri Permana yang merupakan siswa Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD Gelombang II Tahun 2018/Rindam II/Sriwijaya, Baturaja. Oditur militer mendakwa Prada DP dengan pasal 87 ayat 1 ke 2 juncto ayat 2 KUHPidana Militer. Menurut Oditur Militer, terdakwa pada 4 Mei s/d 12 Juni 2019 telah kabur tanpa kabar yang jelas dari tempat pendidikannya di Rindam II/Sriwijaya, atau selama 40 hari berturut-turut.

Dalam persidangan ini, dihadirkan sebagai saksi dua pembina dan pengawas terdakwa selama pendidikan, yaitu Serda M Setianto dan Sertu Wirawan Basuki. Dalam persidangan ini kedua saksi menerangkan bahwa terdakwa kabur dari pendidikan tanpa izin, berdasarkan bukti rekapan daftar absen selama ini.

Menurut saksi, terdakwa kabur pada tanggal 3 Mei 2019, sekitar pukul 21.00 WIB, sebelum digelar apel malam. Saksi Serda M Setianto mengaku mendapatkan kabar terdakwa kabur dari grup Whatsapp. Infonya ada salah seorang siswa yang melarikan diri. Saksi ini baru mengetahui terdakwa pada 13 Juni, saat itu lewat media televisi. “Di televisi saya lihat terdakwa ditangkap di Serang Banten,” jelasnya.

Kemudian saksi Sertu Wirawan Basuki yang menjadi petugas pengawas siswa mengetahui terdakwa ditangkap tim gabungan Kodam II/Sriwijaya, karena terlibat kasus dugaan pembunuhan. “Saya tahunya dari media sosial pak,” cetus saksi.

Kasus Rohayatun, Guru Honorer Siapkan Bantuan Hukum

Heran Kesabaran

Rekrut 52 Ribu Guru PNS, Ditambah Pengangkatan Honorer

Kualitas Pupuk Menjadi Kunci Kemajuan Pertanian

Alami Puso, Sejumlah Petani Jateng Mulai Ajukan Klaim Asuransi

Dalam persidangan ini hakim Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH lebih fokus menanyakan pada alasan terdakwa lari dari pendidikan. Tentu menurut hakim alasannya tidak bisa tunggal, karena menurut hakim tak mungkin hanya karena alasan takut mengikuti tes pasukan komando khusus.

Bahkan hakim Much Arif Zaki Ibrahim di muka sidang menilai terdakwa desersi karena memang punya niat untuk bertemu korban Vera Oktora. Karena terdakwa mendapat kabar bahwa Vera punya pacar baru. Hakim ketua, Letkol CHK Muhammad Kazim SH menilai alasan terdakwa takut menjalani salah satu tes terjun tidak tepat. Karena semua tentara akan mengalami tes tersebut.

Sedangkan kemauan terdakwa menjadi anggota TNI sebelumnya diungkapkan terdakwa sangatlah besar. Bahkan atas kemauan terdakwa sendiri, bukan atas kemauan orang tua. Yang menarik dalam persidangan ini, terungkap adanya nama ‘Ibu Lontong’. Seorang ibu yang punya andil besar dalam menolong pelarian terdakwa, Prada DP dari pendidikan militer.

Bahkan Ibu Lontong ini rela menyerahkan hanphone android untuk dibawa terdakwa, memberikan pakaian bersih untuk menganti pakaian terdakwa yang kotor. Di muka sidang, Prada DP bahkan sudah menganggap Ibu Lontong sebagai ibu keduanya, sudah seperti ibu sendiri. (jp)

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

The post Prada Deri Permana Dibantu Ibu Lontong Melarikan Diri appeared first on FAJAR.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *