Nasional
Presiden Joko Widodo Singgung Gajinya Lebih Kecil dari DPR

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembekalan orientasi dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi para angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih periode 2019-2024.
Dalam pidatonya Presiden Jokowi sempat menyindir besarnya gaji anggota dewan yang lebih besar ketimbang gaji kepala negara. Hal ini pun langsung mengundang gelak tawa.
“Karena mohon maaf untuk urusan income pendapatan DPR sudah lebih besar dari presiden. Kalau saya salah nanti saya hitung lagi,” ujar Jokowi di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8).
Mendegar hal itu, para anggota DPR dan DPD yang hadir seolah tidak membenarkan gajinya lebih besar ketimbang sorang kepala negara. Sebab mereka kompak menjawab tidak. “Benar atau tidak (gaji DPR dan DPD besar),” tanya Jokowi.
“Enggak, enggak,” jawab kompak para anggota dewan.
Namun, Presiden Jokowi beralih tidak menanyakannya ke para anggota dewan. Melainkan ke Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Membenarkan adalah jawaban Bambang Soesatyo soal gaji anggota dewan lebih besar ketimbang kepala negara. “Tuh pak ketua bilang bener, pak ketua kalau sudah begini (mengangguk) berarti benar,” seloroh Jokowi.
Oleh sebab itu, apabila sudah mendapatkan gaji dan tunjangan lebih besar ketimbang dirinya. Maka para anggota dewan mulai bekerja lebih serius. Pasalnya di masa depan tantangan akan semakin berat.
Belum Ada yang Pasti, Zulhas: Hatta Tetap Penentu di Maros
Istri Cantik Beli Es Tak Pulang, Ditelepon yang Angkat Pria
Menyakitkan, Pengakuan Istri pada Suami di Malam Pertama
Rusli Baco Dg Pallabi Dilantik Wagub Sulteng di Istana
Kodam XIV Hasanuddin Memerangi Narkoba, Ini Caranya
”Jadi sekali lagi marilah kita bekerja menghadapi tantangan yang sudah berbeda tidak seperti yang lalu-lalu (regulasi yang berbelit-belit),” pungkasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, para anggota DPR RI mendapatkan gaji Rp76 juta. Dari surat tersebut diketahui rincian gaji anggota DPR, yakni gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan komunikasi Rp15.580.000, tunjangan kehormatan Rp5.580.000, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000, uang sidang Rp2 juta.
Semantara gaji kepala negara, alias presiden Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertingi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001, maka tunjangan untuk Presiden dan gajinya adalah Rp62,740 juta per bulan. (jp)
The post Presiden Joko Widodo Singgung Gajinya Lebih Kecil dari DPR appeared first on FAJAR.
