Politik
Presiden Kepengin Pembentukan Struktur Dewan Pengawas KPK Jadi Kewenangannya

Kabarpolitik.com.COM- Presiden Jokowi menyetujui dibentuknya Dewan Pengawas KPK. Hal itu disampaikan lewat surat pandangan Presiden atas draf revisi Undang-Undang KPK yang dibacakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR tadi malam.
Yasonna memaparkan, Presiden ingin agar pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas menjadi kewenangan presiden. Alasannya, agar dapat meminimalisasi waktu dalam proses pengangkatan dan terciptanya proses transparansi dan akuntabilitas.
“Mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya,” ujar Yasonna.
Dalam draf revisi UU KPK, pada pasal 37A dan 37B dijelaskan, tugas dewan pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan pengawas bersifat non-struktural dan mandiri. Anggota dewan pengawas berjumlah lima orang, dengan masa jabatan empat tahun.
Seseorang dapat menjadi dewan pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik. Dewan pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Presiden. Adapun, dalam mengusulkan calon anggota dewan pengawas, presiden dibantu oleh panitia seleksi.
Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, dewan pengawas juga berwenang dalam 5 hal lainnya. Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Selain itu, dewan pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun. Kemudian, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.[sgh]
