Connect with us

Politik

Rahayu Saraswati Dorong Revisi UU TPPO: Harus Berpihak pada Korban

Published

on

Anggota DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sangat mendesak dilakukan. Revisi ini, menurutnya, diperlukan untuk mengedepankan pendekatan berbasis korban (victim-centered approach), bukan semata-mata fokus pada penghukuman pelaku.

“UU TPPO saat ini lebih menitikberatkan pada aspek penegakan hukum terhadap pelaku. Padahal, korban juga harus mendapatkan perlindungan dan keadilan. Revisi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menghadirkan negara bagi para korban,” ujar Saras usai menghadiri diskusi publik peringatan Hari Anti TPPO di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa UU TPPO sudah sangat lama dan perlu disesuaikan dengan dinamika zaman, terutama karena modus operandi perdagangan orang telah berevolusi, termasuk melalui dunia digital dan kejahatan daring seperti online scamming.

“Aturan yang ada harus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan siber. Kita perlu menghadirkan regulasi yang relevan dan efektif dalam merespons bentuk-bentuk baru TPPO,” tegasnya.

Sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti TPPO, Saras juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak korban. Menurutnya, perjuangan bukan hanya soal restitusi, tetapi juga mencakup kompensasi dari negara, hingga ketersediaan rumah pemulihan bagi korban di seluruh Indonesia.

Advertisement

“Korban tidak hanya butuh keadilan hukum, tapi juga jaminan pemulihan jangka panjang agar bisa bangkit sebagai penyintas yang produktif dan mandiri,” tuturnya.

Dalam forum yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menyampaikan bahwa revisi UU TPPO akan diselaraskan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama terkait dana abadi bagi korban.

“UU TPPO akan menitikberatkan pada aspek restitusi dan kompensasi. Selain itu, pengaturannya juga akan diintegrasikan dengan UU Keimigrasian terkait penyelundupan manusia,” jelas Eddy.

Ia menegaskan bahwa penanganan TPPO membutuhkan sinergi, keberanian, dan keberpihakan nyata terhadap korban.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *