Connect with us

Politik

Rajiv Desak Menteri Pertanian Segera Atasi Serapan Pupuk yang Rendah

JAKARTA (7 November): Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, mengapresiasi program kerja Kementerian Pertanian (Kementan) yang menggambarkan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan stabilitas pangan.

Kami apresiasi seluruh program Kementan ini, tapi kita khawatir akan terganggu dengan masalah mendasar pertanian, seperti pengadaan pupuk bersubsidi yang distribusinya belum merata dan serapannya masih rendah. Kita harus waspadai apalagi bulan November ini adalah awal musim tanam utama,” ungkap Rajiv saat Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, beserta jajarannya, di Ruang Rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat II ( (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu bahkan memberikan contoh sebagian petani di Jawa Barat sulit mendapatkan pupuk karena peraturan yang berubah-ubah dan harus terdata dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Saya mendapat keluhan dari sebagian petani Cianjur dan Kabupaten Bogor yang sulit mendapatkan pupuk bersubsidi akibat peraturan yang berubah-ubah. Mulai dari pembelian harus menggunakan Kartu Tani dan kini harus terdata di RDKK,” tegas Rajiv.

Dalam kesempatan tersebut, Rajiv juga mempertanyakan nasib 12 lokasi Food Estate atau lumbung pangan yang berada beberapa provinsi, apakah Kementan akan tetap melanjutkan program lumbung pangan di lokasi tersebut.

Kami juga mendukung program Food Estate di Merauke, tapi jangan lupa bahwa pemerintah masih ada 12 lokasi lumbung pangan di delapan provinsi lainnya, termasuk di Kalimantan Tengah yang sampai saat ini belum ada evaluasinya. Apakah akan dilanjutkan atau dihentikan?” tanya Rajiv.

Legislator Muda NasDem itu juga menegaskan Kementan tidak boleh melupakan alih fungsi lahan pangan, terutama di Pulau Jawa yang tidak terkendali, di samping proyek cetak sawah yang sedang berlangsung saat ini.

Kementan harus memberikan perhatian serius pada alih fungsi lahan di Indonesia, terutama di Jawa yang tanahnya sangat subur. Ada UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditaati dan dilaksanakan. Kalau perlu kita kaji ulang implementasinya,” pungkas Rajiv.

(kbl/*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *