Connect with us

Hukum

Rano: Rp 7,5 M Tak Pernah Mampir ataupun Sampai ke Saya

Kabarpolitik.com – Kasus TPPU yang melibatkan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW) terus bergema. Dalam persidangan yang dilakukan Senin lalu (24/2) JPU menghadirkan Rano Karno sebagai saksi. Dalam kesempatan itu Rano berkeras meluruskan tuduhan yang diarahkan padanya terkait dana pilkada Banten 2012.

Rano juga menyangkal pengakuan Djadja Buddy Suhardja, mantan kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten, yang menyebut adanya aliran dana sebesar 700 juta rupiah.

Ia menyorot keterangan Djaja yang berbeda jauh dari Dadang Priyatna yang mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh Djaja dengan mengatasnamakan Rano Karno.

Tak hanya itu, Rano pun menolak pernyataan eks pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja yang disebut-telah menyerahkan uang sebesar 1,5 miliar dengan menggunakan mata uang rupiah dalam sebuah tas kertas (paper bag).

Ditemui di Gedung DPR RI (26/2/2020) Rano Karno kembali menjelaskan perkara 7,5 miliar terkait penyelenggaraan pilkada Banten pada 2011.

Ia mengaku tak pernah melihat bentuk fisik bantuan keuangan dari TCW dalam rangka pemenangan pilkada Banten saat dirinya berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah.

“Seluruh lalu lintas keuangan diatur oleh Agus Uban dan pertanggungjawaban penggunaannya dilaporkan langsung oleh Agus Uban kepada Saudara Wawan selaku Ketua Tim Pemenangan. Saya hanya dilapori soal jumlah alat peraga kampanye yang dibutuhkan, skema pendistribusian, dan rencana anggarannya,” tegas Rano.

Dalam persidangan Senin lalu majelis hakim ikut mengonfirmasi keterangan Rano pada saksi Yayah Rodiyah saat berkunjung ke kediaman Rano Karno.

Yayah mengaku tak pernah melihat terjadinya penyerahan uang kepada Rano dalam pertemuan tersebut. Yayah mengaku hanya menyerahkan uang kebutuhan pilkada Banten itu pada Agus Uban, salah satu anggota tim pemenangan yang dikomandoi TCW.[ab]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *