Hukum
Ravio Patra Akhirnya Dibebaskan, Penangkapannya Dirasa Janggal
Kabarpolitik.com – Polda Metro Jaya membebaskan peneliti kebijakan publik dan pegiat demokrasi, Ravio Patra setelah sebelumnya ditangkap terkait dugaan penyebaran informasi bernada provokasi lewat WhatsApp.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ravio dipulangkan karena statusnya hanya sebagai saksi, bukan pelaku.
“Dia sudah dipulangkan, berstatus sebagai saksi,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Argo mengatakan, kasus dugaan penghasutan kekerasan ini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya. Selain itu, bukan tak mungkin Ravio bisa dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. Argo juga belum bisa memastikan kapan dan apakah Ravio pasti dipanggil lagi oleh penyidik. “Lihat nanti bagaimana perkembangannya,” imbuh Argo.
Terpisah, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus merasa janggal atas apa yang menimpa peneliti dan pegiat demokrasi, Ravio Patra. Salah satu anggota koalisi, Alghiffari Aqsa menyebut proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Ravio tidak sesuai prosedur.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Dia menyebut, barang-barang yang diamankan polisi banyak yang tak ada kaitannya dengan kasus yang dituduhkan terhadap Ravio. Sesuai surat penyitaan, secara tertulis dari pihak kepolisian terdapat empat barang yaitu Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri s10, dan handphone Iphone.
“Barang-barang seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor ikut dibawa. Namun di Berita Acara Penolakan justru dibuat enam barang yaitu termasuk pula penyitaan terhadap KTP dan email. Setelah perdebatan, 2 hal ini dihapuskan,” katanya.
Belum lagi, lanjutnya, ada ketidakonsistenan penyidik dalam menangani kasus Ravio Patra. Di mana status hukum Ravio berubah-ubah. Begitu juga pasal yang dituduhkan pada Ravio. Alghiffari membeberkan selama pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00 WIB sampai selesai pukul 22.00 WIB tanggal 23 April 2020 terjadi perubahan Pasal yang sama sekali tidak relevan dengan pemeriksaan.
Ravio awalnya disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik berubah jadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang Ujaran Kebencian atau Permusuhan Individu dan Kelompok Masyarakat berdasarkan SARA.
“Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai Tersangka dan pukul 10.00 WIB-17.00 WIB diperiksa kembali sebagai Saksi. Penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi. Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto, mengatakan penangkapan Ravio diduga berkaitan dengan pesan berantai dalam aplikasi WhatsApp yang dikirim dari nomor milik Ravio.
Damar menjelaskan, Rabu 22 April 2020, Ravio sempat menceritakan bahwa akun WhatsApp miliknya diretas. Hal itu diketahui, saat Ravio coba menghidupkan WhatsApp-nya, kemudian muncul tulisan ‘You’ve registered your number on another phone’. Setelah dicek di kotak masuk pesan, ternyata ada permintaan pengiriman OTP (one time password).
“Peristiwa ini saya minta segera dilaporkan ke WhatsApp, dan akhirnya oleh Head of Security Whatsapp dikatakan memang terbukti ada pembobolan,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 23 April 2020.
Damar menambahkan, dua jam kemudian, akhirnya WhatsApp milik Ravio kembali pulih. Tapi, selama WhatsApp itu dikuasai peretas, pelaku menyebarkan pesan bernada provokasi. Bunyinya adalah “Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah.” [rif]