Nasional
RDP Komisi XIII DPR RI, Ditjenpas Sampaikan Upaya Reformasi Sistem Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, sampaikan upaya reformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas wilayah timur Indonesia dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (21/5). Salah satu upaya reformasi tersebut adalah strategi penanganan kondisi overcrowded melalui pemindahan Narapidana guna pemerataan beban kapasitas hunian sesuai kapasitasnya.
“Dalam rangka mengatasi masalah kelebihan hunian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia, masing-masing Kanwil sudah melakukan langkah-langkah strategis berupa pemindahan, baik dalam wilayah, intrawilayah, maupun antarwilayah,” terang Mashudi
Dirjenpas juga menjelaskan kondisi overcrowded berusaha diurai melalui optimalisasi pemberian remisi dan pemberian reintegrasi sosial. Sejak Januari 2025, remisi telah diberikan kepada 159.481 Narapidana; pengurangan masa pidana bagi 1.248 Anak Binaan; serta program reintegrasi sosial untuk 33.960 Warga Binaan berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.
“Selain itu, dalam kurun waktu bulan November 2024 hingga Mei 2025, kami telah melakukan pemindahan Narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan sebanyak 612 orang. Hal ini terus kami kedepankan dengan rencana pemindahan selanjutnya pada bulan Mei hingga Juli sebanyak 394 Warga Binaan yang akan dilaksanakan di 17 Kanwil Ditjenpas,” tambahnya.
Selain itu, Mashudi juga menyampaikan langkah penguatan dan peningkatan produk Usaha Mikro Kecil Menengah hasil karya Warga Binaan, antara lain, pendaftaran di e-Katalog sebanyak 225 produk; penjualan melalui marketplace dari 170 UPT; gerakan ‘Cinta Produk Narapidana’; promosi di gerai Imigrasi masing-masing Kanwil; dan berbagai ajang pameran.
“Terdapat hasil karya Warga Binaan yang sudah diekspor ke luar negeri. Dalam hal ini, sudah 11 Lembaga Pemasyarakatan yang berhasil mengirimkan hasil karya Warga Binaannya untuk menjadi komoditas ekspor ke 12 negara,” ungkap Mashudi.
Dirjenpas menjelaskan perkembangan kerja sama program pembinaan kemandirian terkait Balai Latihan Kerja yang berjalan di Nusakambangan, yaitu pertanian padi, jagung, udang vanamei, domba/kambing, dan ayam petelur. Ia juga menekankan Ditjenpas telah membentuk pengawasan dan pengendalian 33 Kanwil dan UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia melalui Surat Keputusan Dirjenpas Nomor PAS-44.SA.04.01 Tahun 2025. Aturan ini diharapkan menguatkan upaya reformasi Sistem Pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan tugas-fungsi serta pelaksanaan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
