Connect with us

Nasional

Refly Harun: Sesungguhnya Nanti Bisa-bisa Presiden pun Bisa Kena Tindak Pidana

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai, upaya menyasar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pelanggaran pidana, merupakan langkah kepolisian yang berlebihan.

“Menurut saya berlebihan kalau menyesar Anies Baswedan dengan sebuah tuduhan tindak pidana. Karena ini hanya terkait amanah, bagaimana Anies menjakankan Pemerintahan di DKI Jakarta,” ujar Refly Harun di akun YouTubenya, Rabu (18/11).

Refly menilai, pelanggaran pidana masyarakat, tidak bisa dibebankan oleh penyelenggara negara. Jika demikian, maka Presiden Joko Widodo juga bisa kena tindak pidana.

“Kalau setiap pelanggaran pidana dibebankan kepada penyelenggaran negara karena ada warga negara yang melanggar, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana,” katanya.

“Katakanlah, presiden melemahkan KPK, misalnya, kan bisa diintrepertasi sebagai menghalang-halangi pemberantas tindak pidana korusi atau menyalahkan kewenangan, misalnya. Kan tidak begitu prespektifnya,” papar Refly Harun.

Menurut dia, Anies Baswedan hanya akan mendapat upaya-upaya administratif. Bukan tindak pidana.

“Jadi terhadap Anies Baswedan saya setuju dilakukan upaya-upaya administrasitif, oleh pemerintah pusat, dan juga upaya politik lokal oleh DPRD DKI Jakarta,” papar Refly Harun.

“Jadi jangan sampai kepala daerah yang dipilih secara demokrasi itu justru bisa dijatuhkan oleh mekanisme-mekanisme di luar demokrasi itu sendiri,” cetus dia.

Refely menjelaskan, soal penegakan protokol kesehatan yang dilanggar oleh Habib Rizieq Shihab, merupakan kewenangan Gubernur atau kewenangan Polisi.

(Fajar)