Connect with us

Hukum

Rencana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Dapat Lampu Hijau dari KPK

Kabarpolitik.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana ingin merevisi Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 99 tahun 2012, terkait warga binaan. Di mana, dalam PP tersebut turut mengatur narapidana koruptor. Usulan untuk membebaskan napi korupsi dari tahanan terkait upaya memutus mata rantai Corona disambut KPK.

Usulan Yasonna itu disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, ia berharap rencana Menkumham membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi di atas umur 60 tahun, tidak mengabaikan nilai keadilan bagi warga binaan lainnya.

“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut Ghufron, apapun alasan pembebasan narapidana dengan berlandaskan kemanusiaan harus tetap sesuai dengan keadilan dan pemidanaan narapidana tersebut menjalani hukuman.

“Penerapan social distancing untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19,” ujar Ghufron.

Ghufron menegaskan tanggapan positif atas usulan revisi PP juga jangan disalahartikan sebagai mendukung kebijakan tersebut.

“Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan Covid-19 itu intinya dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup,” kata Ghufron.

Sebelumnya Kemenkumham menyatakan akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) melalui asimilasi dan integrasi. Hal itu dilakukan terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut berlaku setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *