Connect with us

Nasional

Resah Bandar Narkoba Divonis Bebas, Koalisi Parlemen Jalanan Demo Kejati

Published

on

 

Kabarpolitik.com, MAKASSAR — Puluhan massa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) Sulsel, melakukan unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, Kamis (14/2/19).

Dalam aksi unjuk rasanya, para demonstrasi menyatakan keresahannya terkait vonis bebas pengedar narkoba, Syamsul Rijal (32) alias Kijang, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Kinerja instansi penegak hukum harus dipertanyakan ketika bandar narkoba telah divonis bebas. Ini adalah salah satu bukti lemahnya penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Jendral Lapangan, Muhammad Ilyas.

Pernyataan tersebut dilontarkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut terdakwa enam tahun kurungan penjara dengan denda satu milyar ripiah subsider dua bulan penjara.

Sebelumnya, Kepala Humas PN Makassar, Bambamg Nurcahyono menyebutkan pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa lantaran dinilai belum cukup bukti. Bahkan, majelis hakim tidak pernah sekalipun merubah pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengungkapkan bahwa dalam vonis bebas pengedaran narkoba yang dijatuhkan hakim telah merujuk pada surat tuntutan yang diberikan penyidik.

“Jadi ada jenjang-jenjang pasalnya, nanti baru diliat porsi perbuatannya sesuai dengan fakta sidang. Itulah yang kita tuntut. kalau dari fakta sidang, itulah yang dirujuk pada JPU dengan surat tuntutannya pada saat itu,” ungkap Salahuddin.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum, saat menjatuhkan vonis bebas telah sesuai dengan surat dakwaan yang diterima dari penyidik, sebelum akhirnya menetapkan vonis tuntutan untuk sang pengedar barang haram tersebut.

“Kalau kata-kata didakwa itu proses jalan sidang begitu proses persidangan mau selesai, maka masuk dalam rana tuntutan. tuntutan harus berdasarkan dari surat dakwaan, tidak bisa tidak,” beber Salahuddin.

“Jaksa tidak boleh menuntut pemakai, apabila dalam surat dakwaan tidak ada unsur pemakai kalau terbukti pemakai, disini (surat dakwaan:red) tidak ada didakwakan berarti ada yang salah,” lugasnya.(ade/fajar)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *