Connect with us

Hukum

Resmi Tinggalkan Sukamiskin, Nazaruddin Berikhtiar Bangun Masjid dan Pesantren

Kabarpolitik.com – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dipastikan bebas murni dari Lapas Sukamiskin pada Kamis (13/8/2020). Selepas dari dari tahanan, ia mengatakan hendak membangun masjid dan pesantren.

“Saya Insya Allah akan bangun masjid, pesantren yang benar-benar akan menjadi background Indonesia ke depannya. Karena kita kan sebagai umat muslim terbesar di dunia,” kata dia di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020).

Nazaruddin belum berencana untuk kembali terjun ke dunia politik. Bekas narapidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 itu mengaku ingin lebih fokus mengejar akhirat. “Kalau soal di dunia biar Allah yang atur. Karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat,” ujarnya.

Mantan anggota DPR itu pun mengatakan bebas murni yang dirinya terima hari ini sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. “Bilang saja sama teman-teman yang itu, yang pasti semua sudah sesuai mekanisme,” katanya, melansir CNNIndonesia.

Nazaruddin resmi bebas murni hari ini, setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas. Selama ditahan, Nazar yang divonis 13 tahun penjara atas dua perkara, mendapatkan remisi dengan total sebanyak empat tahun dan satu bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nazaruddin menerima beragam remisi sejak ia dipidana pada 2013 lalu, antara lain remisi khusus Hari Raya Idulfitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.

Sebelumnya, Nazaruddin divonis dalam dua kasus korupsi berbeda yakni korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang serta gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada kasus yang pertama, ia divonis 7 tahun penjara dan Rp300 juta di tingkat Mahkamah Agung. Sementara pada kasus kedua, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. [sam]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *