Politainment
Reza Artamevia Kembali Terjerat Narkoba, Ini 9 Fakta Kasusnya
KABARPOLITIK.COM, JAKARTA — Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus yang menjerat Reza Artamevia.
- Polisi mengantongi barang bukti dari tangan Reza berupa satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
- Hasil tes urine, Reza Artamevia terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).
- Reza Artamevia mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi COVID-19. “Beberapa public figure yang kita (polisi, red) amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini,” kata Yusri.
- Reza Artamevia diketahui membeli satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1,2 juta dari tangan seorang pengedar narkoba.
“Dia beli satu clip sabu-sabu beratnya 0,78 gram Rp1,2 juta,” kata Yusri Yunus.
- Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memburu pengedar narkotika berinisial F yang diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada Reza Artamevia.
“Satu nama yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita (polisi, red) , inisialnya adalah F, mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan,” kata Yusri Yunus.