Connect with us

Politainment

Reza Artamevia Kembali Terjerat Narkoba, Ini 9 Fakta Kasusnya

KABARPOLITIK.COM, JAKARTA — Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus yang menjerat Reza Artamevia.

  1. Polisi mengantongi barang bukti dari tangan Reza berupa satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
  2. Hasil tes urine, Reza Artamevia terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

  1. Reza Artamevia mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi COVID-19. “Beberapa public figure yang kita (polisi, red) amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini,” kata Yusri.
  2. Reza Artamevia diketahui membeli satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1,2 juta dari tangan seorang pengedar narkoba.

“Dia beli satu clip sabu-sabu beratnya 0,78 gram Rp1,2 juta,” kata Yusri Yunus.

  1. Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memburu pengedar narkotika berinisial F yang diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada Reza Artamevia.

“Satu nama yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita (polisi, red) , inisialnya adalah F, mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan,” kata Yusri Yunus.

(Fajar)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *