Politik
Rifqinizamy Pastikan Komisi II Dorong Revisi UU ASN Masuk Prolegnas Prioritas 2025
JAKARTA (12 November): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20/2023 tenang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
“Kami sepakat mengusulkan RUU untuk tahun 2025, yaitu revisi UU tentang Aparatur Sipil Negara,” ungkap Rifqinizamy saat rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pimpinan Komisi I-XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Rifqi menyatakan bahwa revisi UU ASN diperlukan untuk menyesuaikan penambahan nomenklatur kementerian dan lembaga di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kenapa hal ini penting? Seiring dengan perubahan nomenklatur kementerian, pengisian jabatan eselon I dan seterusnya di kementerian yang baru, maka dibutuhkan revisi terhadap UU ASN agar penambahan nomenklatur itu seiring dengan pengisian komposisi aparatur sipil negara di kementerian dan lembaga yang baru,” jelasnya.
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu juga menjelaskan bahwa Komisi II menyertakan usulan rancangan undang-undang lainnya ke Baleg DPR dalam tiga klaster.
Ketiga klaster itu ialah RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025, Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, dan RUU Kumulatif Terbuka yang berisi 122 RUU terkait kabupaten dan kota.
“Kepada pimpinan Badan Legislasi DPR RI yang pada intinya kami mengusulkan beberapa rancangan undang-undang dalam tiga klaster,” tandas Rifqi.
(safa/*)