Politik
Rifqinizamy Pastikan Komisi II DPR Aktif Awasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah
PALEMBANG (16 Desember): Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja reses dalam rangka mengawasi penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta evaluasi permasalahan pertanahan dan tata ruang di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa kehadiran Komisi II DPR di Kota Palembang untuk menyesuaikan data TKD.
“Termasuk kemudian praktik-praktik penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang selama ini di beberapa tempat kerap disalahgunakan karena kekurangan anggaran konvensional atau yang ada,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy Karsayuda, di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (13/12).
Hingga akhir Oktober 2024, realisasi penyaluran TKD di Sumsel mencapai Rp27,38 triliun atau 85,82% dari pagu anggaran yang telah ditetapkan. Penyaluran mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,28 % secara year on year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 70,78 %.
Kinerja penyaluran TKD ditopang oleh Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik), dan Dana Desa yang menunjukkan tren positif. Penyaluran TKD telah mendukung APBD di 18 pemerintah daerah di wilayah Sumsel, dengan harapan pemanfaatannya untuk belanja produktif yang memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Rifqi mengungkapkan bahwa Komisi II DPR dalam kesempatan itu juga melakukan pengawasan terhadap perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumsel. Pasalnya, perkebunan kelapa sawit di Sumsel sebagian besar belum memiliki HGU.
Maka dari itu, Rifqi berharap Kementerian ATR/BPN dapat lebih kooperatif berkoordinasi dengan para kepala daerah di Provinsi Sumsel, khususnya di Kabupaten/Kota untuk memanggil perusahaan-perusahaan agar segera mengeluarkan sertifikat HGU di setiap perkebunan yang ada.
Jika itu tidak dilakukan, kata Rifqi, akan ada kerugian paling tidak dua hal. Pertama, perusahaan tidak memiliki legalitas terhadap tanah dan kebunnya, dan kalau kemudian digugat tentu memiliki kelemahan hukum. Kedua, negara dirugikan karena tidak ada pajak apapun yang masuk ke kas negara.
“Saya kira ini kita tidak menyalahkan siapa pun. Posisi kita adalah ingin bergotong royong bersama-sama menyelesaikan persoalan ini ke depan,” jelas legislator Partai NasDem itu.
“Bagi Komisi II, pertama, hukum pertanahan harus tegak dan berdaulat di Indonesia. Kedua, Komisi II menjadi bagian dari signifikansinya pendapatan keuangan negara melalui sektor pertanahan,” tegasnya.
(dpr.go.id/*)