Politik
Roy Suryo Wajib Kembalikan Aset Negara
Jakarta: Wakil Ketua Umum Demokrat Roy Suryo diminta segera mengembalikan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sikap itu dinilai jadi tanggung jawab moral Roy Suryo sebagai mantan Menpora.
"Kewajiban pejabat negara apalagi tokoh sebelumnya menjadi menteri itu merupakan tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk taat menjaga pembendaharaan negara," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 4 September 2018.
Hasto enggan secara langsung menganjurkan Roy Suryo segera mengembalikan aset negara. Menurut Hasto, surat dari Kemenpora sejatinya sudah lebih dari cukup sebagai teguran bagi Roy Suryo.
"Itu sudah ada mekanismenya, surat itu kan sudah melebihi anjuran," ungkap dia.
Sebelumnya, Kemenpora melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan soal pengembalian BMN itu ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.
Baca: Roy Suryo Baru Mengembalikan Barang Rp500 Juta
Surat itu dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan. Dalam surat tersebut, Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasi. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dan tanggapan dari Roy Suryo. Roy absen dalam paripurna DPR pagi tadi. Medcom.ID juga mencoba menghubungi via telepon dan pesan singkat, tetapi belum ditanggapi.