Politik
RUU pesantren dan Pendidikan Agama Akhirnya Disetujui
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pesantren dan pendidikan keagamaan telah mendapat persetujuan menjadi RUU usul inisiatif dari 10 Fraksi DPR-RI lewat rapat paripurna pada, Selasa (16/10). Persetujuan RUU pesantren ini mendapat sambutan positif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sejak dulu memperjuangkan RUU Pesantren ini.
Anggota DPR-RI Fraksi PKB Ibnu Multazam menerangkan, pesan dari RUU ini, keberadaan pesantren baik secara arkanul ma’had maupun secara ruuhul ma’had telah diatur tanpa memghilangkan kemandirian, dan karakteristik Pesantren.
“Mengingat masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan mengalami ketimpangan pada aspek pembiayaan, dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu, dan lain-lain, maka menjadi penting keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan agar memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global,” paparnya.
Dijabarkannya hal-hal pokok yang diatur dan perlu masukan untuk disempurnakan dalam RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan secara garis besar berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: Pertama, penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan 3 (tiga) peran Pesantren: sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Kedua, pengaturan mengenai pendirian pesantren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata, karena terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah.
Ketiga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dengan senantiasa mengedukasi dan mendampingi institusi keagamaan tersebut mampu menjalankan akuntabilitas sehingga terhindar dari potensi praktek penyimpangan adimisntrasi sekalipun.
Sebagai Negara yang menjunjung tinggi, menghargai kebhinekaan, maka menjadi tugas konstitusinal kita untuk melindungi, memayungi secara yuridis keragaman agama-agama di Indonesia. Pada usulan rancangan undang-undang ini maka diatur juga tentang Pendidikan Keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Hal-hal pokok yang diatur dan perlu masukan untuk disempurnakan dalam RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan secara garis besar berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Sistimatika dalam RUU ini terdapat 10 Bab dan 169 Pasal.
2. Asas RUU meliputi: Ketuhanan Yang Maha Esa; kebangsaan; kemandirian; pemberdayaan; kemaslahatan; multikultural; profesionalitas; akuntabilitas; keberlanjutan; dan kepastian hukum.
3. Tujuan RUU :
a. membentuk individu yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, ta’awun, tawazun, dan tawasut;
b. mendorong terbentuknya pemahaman keberagamaan yang moderat, cinta tanah air, terwujud kerukunan hidup umat beragama, serta terbentuk watak peradaban bangsa yang mencerdaskan, bermartabat, dan berkemajuan; dan
c. ikut serta dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara maupun kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya.
Mengenai ruang lingkup penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan meliputi pengelolaan, Anggota DPR PKB Marwan Dasopang menambahkan, pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan lembaga pemberdayaan masyarakat; dan pendidikan Keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
“Pengaturan mengenai Pesantren dengan memperhatikan tiga fungsi yaitu, Pesantren sebagai lembaga pendidikan, Pesantren sebagai lembaga dakwah, Pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat,” ujar Marwan.
Selain itu pengaturan mengenai pendirian pesantren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuan keberadaanya hanya karena sudah berbadan hukum dan pengaturan tentang Pesantren dapat mengeluarkan syahadah sebagai tanda kelulusan pada jenjang Pendidikan tertentu, diakui dengan Pendidikan formal lainnya setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan yang terakreditasiketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya pada jenis pendidikan lainnya.
“Pengaturan pendanaan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Aokasi pendanaan dimaksud merupakan prioritas anggaran kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Selain pendanaan penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bersumber dari penyelenggara, masyarakat, dan sumber lain yang sah,” ulas Marwan. (Aiy/Fajar)