Politik
RUU PKS Mandek Karena Ada Beda Pemahaman Antar Anggota Dewan

Kabarpolitik.com.COM- Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati mengungkapkan latar dibalik lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR.
Dia mengatakan, saat pembahasan, banyak anggota komisi memiliki pemahaman beragam terkait kekerasan seksual. Sehingga, pembahasan saat ini masih mandek.
“Bahkan pernah terjadi penolakan atas draft. Mereka menilai itu belum pernah dibahas. Pemahaman mereka itu adalah draft akhir. Akhirnya karena kekeliruan itu hingga kini masih banyak anggota yang tidak memahami proses hukum,” kata Saras di Kompleks Parelemen, Senayan, Jakarta (19/9).
Saras mengatakan, RUU PKS ini wajib diperjuangkan. Minimal, kata dia, pasal-pasal yang bermasalah dan kontroversial bisa dicarikan jalan keluarnya.
Saras mengungkapkan, setidaknya ada beberapa draft RUU PKS yang ditolak tanpa dibahas terlebih dahulu. Di antaranya; draft pemerintah berupa daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Bahkan DIM yang baru lagi juga ada, dan ini juga belum dibahas masalahnya,” imbuhnya.
Ia berharap, perbedaan ideologi jangan dijadikan hambatan untuk tidak membahas RUU PKS. Sebab, menurut Saras, RUU PKS ini sangat penting.
“Jadi ayo kita bahas agar tahu pasal mana saja yang bermasalah. Kalau tidak dibahas ya kapan kita mengurainya. Karena ini kan soal narasi kata-kata,” tandasnya. [sgh]
