Politik
Sabar, Pengesahan RUU PKS Tunggu RKUHP Dulu

Kabarpolitik.com.COM- Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Marwan Dasopang mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang selama ini menjadi perdebatan panitia kerja Revisi RUU PKS.
Pertama, kata Marwan, perdebatan mengenai judul. Kedua, perdebatan soal definisi, yang sampai saat ini masih mengganjal karena bermakna ganda.
“Dan teman-teman anggota panja menganggap bermakna ambigu. Kalau dipahami sebaliknya bisa menjadi UU ini terlalu bebas,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Ketiga, lanjut Marwan, terkait pidana dan pemidanaan, anggota panja menyebut undang-undang ini tidak layak karena bertentangan dengan UU induk (RKUHP).
“Panja akhirnya berkonsultasi dan berdiskusi dengan Komisi III karena di komisi III sedang membahas revisi UU KUHP yang didalamnya ada point-point terkait dengan RUU PKS,” ucapnya.
Setalah Panja berkonsultasi dengan Komisi III, kata Marwan, hasilnya ada sembilan poin pemidanaan yang sudah masuk ke dalam KUHP.
“Seperti pemerkosaan, dan perzinahan. Sehingga Komisi III menyarankan Komisi VIII untuk menunggu RKUHP disahkan di rapat paripurna,” tandasnya.[sgh]
