Politainment
Sebut Jerinx SID Ada Unsur Menghina IDI, tapi Gagal Temukan Sinonim Kacung

KABARPOLITIK.COM, BALI — Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID kembali digelar secara tatap muka atau offline.
Dalam sidang kemarin, JPU menghadirkan empat saksi ahli. Yang menarik, Wahyu Aji Wibowo, 41, saksi ahli bahasa yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini tak berdaya saat dicecar tim kuasa hukum JRX yang dimotori I Wayan “Gendo” Suardana.
Wahyu kerap kelabakan saat diberondong berbagai pertanyaan tentang bahasa, majas, dan makna kata. Sejak awal sidang, Gendo dkk juga sudah mempermasalahkan keahlian Wahyu sebagai saksi ahli.
Kuasa Hukum JRX ,Wayan Gendo Suardana menyatakan pengaduan IDI Bali dalam kasus yang melilit kliennya tidak sah (Marcell Pampurs/Radar Bali)
Sebab, latar belakang Pendidikan S1 Wahyu adalah sastra Inggris, bukan bahasa Indonesia. Namun, hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi tetap memberikan kesempatan pada Wahyu.
Alasannya Wahyu yang berstatus sebagai PNS di Balai Bahasa Provinsi Bali sudah sering menjadi saksi ahli di persidangan.
Sementara itu, JPU Otong Hendra Rahayu meminta keterangan Wahyu tentang postingan atau unggahan JRX pada 13 Juni yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.
“Berkaitan dengan rasa, apakah ada dampak subyektif dari kata kacung WHO,” tanya JPU Otong.
