Connect with us

Pemerintahan

Siapa Yang Bener Nih: Pemprov Bilang Kewenangan Pempus, PUPR Bilang DKI

Published

on

Kabarpolitik.com.COM- Pemprov DKI Jakarta dengan pemerinntah pusat saling lempar kewenangan terkait keberadaan trotoar di tengah Jalan Kalimalang, Jakarta Timur.

Keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk membongkar trotoar tersebut, terkendala lantaran menganggap kewenangan pembongkaran trotoar tersebut ada di tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sementara Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan tertulis yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut ada di pemerintah daerah.

“Wewenang pembinaan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 itu kan punya fungsi pembinaan. Kemudian pelaksanaannya itu ada di seluruh (pemerintah) kabupaten/kota dan gubernur,” tutur pria yang akrab disapa Sugi tersebut ketika mengunjungi proyek Tol Jakarta-Cikampek Layang kilometer (km) 37, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/9/2019).

Sugi menegaskan, Pemprov DKI tak perlu menunggu Kementerian PUPR untuk membongkar trotoar tersebut.

“Ya sesuai fungsi jalannya. Kalau di (jalan) arteri dan kolektor kan nasional (pemerintah pusat, pempus). Kalau di lokal, kabupaten, dan daerah, itu di Pemprov,” tegas Sugi.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta Hari Nugroho, menilai keberadaan trotoar di tengah Jalan Kalimalang itu salah. Jika pun ada pembatas, seharusnya berupa separator jalan, bukan trotoar.

Sehingga banyak kalangan mengusulkan agar trotoar itu dibongkar. Namun Dinas Bina Marga DKI, tidak bisa asal membongkar saja karena itu bukan kewenangannnya.

“Saya nggak mau bongkar aset orang, yang motong-motong (kabel) kemarin begini (dilaporkan Ombudsman), apalagi bongkar yang itu. Nanti kalau sudah diserahkan kepada saya, saya bongkar supaya sebelah sini yang belum diaspal saya akan aspal,” ucap Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (16/9).[sgh]

Source