Connect with us

Hukum

Sindikat Mafia Tanah Kantongi Rp 85 Miliar dari Korban, Polisi Amankan 7 Tersangka  

Kabarpolitik.com – Anggota Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses membongkar sindikat mafia tanah dengan menggunakan sertifikat palsu dan E-KTP ilegal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, bahwa pihaknya itu telah mengamankan tujuh orang tersangka terkait sindikat mafia tanah tersebut.

“Jadi tim telah mengamankan 7 orang tersangka terkait sindikat mafia tanah tersebut,” terang Irjen Nana kepada wartawan, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/02/2020).

Lanjut Nana, ketujuh orang tersebut antara lain, Raden Handi, Dedi Rusmanto, Arnold, Teguh, Hendry Primariady, Siti Dzubaedah, dan Bugi Martono.

Kejadian bermula pada korban bernama Indra Hoesein akan berniat menjual rumah di Jalan Brawijaya III No.12 Jakarta Selatan. Akan tetapi korban justru ditipu oleh para tersangka. Irjen Nana juga menyebut dari kasus penipuan itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 85 miliar.

“Jadi untuk kerugian diperkirakan Rp 85 miliar dengan rincian Rp 70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp 11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman,” katanya melansir pmjnews.

Selain itu, pihaknya juga masih memburu tersangka lainnya bernama, Neneng Zakiah, Diah alias Ayu. Para tersangka itu juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.[asa]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *