Politik
Sirekap Hanya Alat Bantu, Bukan Acuan Utama Penghitungan Suara Pilkada
JAKARTA (8 November): Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile bukan menjadi acuan perhitungan dan rekapitulasi suara di penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sirekap itu bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Selatan I (Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan) itu mengungkapkan bahwa sirekap hanyalah alat bantu. Oleh karena itu, kinerja perhitungan suara secara berjenjang oleh KPU dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat betul-betul dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Dalam sosialisasi Sirekap Mobile bersama KPU, fungsi sirekap menjadi bagian dari ikhtiar untuk memperkokoh demokrasi konstitusional yang transparan, akuntabel, dan profesional,” jelas Rifqi.
Sampai sejauh ini, KPU masih terus menyosialiasikan aplikasi Sirekap Mobile pada Pilkada Serentak 2024 yang akan digunakan nanti. (dpr.go.id/*)