Hukum
Soal Transaksi Mencurigakan, Kejagung Ajukan Pembukaan 25 Rekening SID ke OJK
Kabarpolitik.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung mengajukan pembukaan blokir rekening sebanyak 25 Single Investor Identification (SID) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Kamis sudah putuskan ada 25 SID yang kami mohonkan ke OJK untuk dicabut blokirnya dengan pertimbangan hukum yang sudah dibuat oleh penyidik sehingga dapat kami pertanggungjawabkan,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, Jumat (28/2/2020).
Febrie mengatakan, puluhan rekening itu merupakan bagian dari 235 SID yang diblokir oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik tak menemukan hal yang mencurigakan dalam transaksi aliran dana Jiwasraya.
“Dari 235 SID itu hanya 88 orang pemilik yang hadir untuk diperiksa penyidik. Jadi, dari 88 itu 25 yang ajukan OJK untuk membuka karena ada kesamaan nama saja,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Jumat (28/2).
Febrie menjelaskan, saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan 210 SID lainnya. Penyidik menduga ratusan SID itu terlibat dalam transaksi aliran dana Jiwasraya.
“Kasus Jiwasraya ini adalah membeli saham untuk mendapat keuntungan yang tinggi sehingga rugi. Makanya yang ikut dalam transaksi ini kami blokir,” jelas Febrie.
Dijelaskannya, bila pemilik SID tak melakukan konfirmasi dan pemeriksaan oleh penyidik maka ratusan rekening itu akan dijadikan alat bukti di persidangan. Apalagi, saat ini, penyidik tengah melakukan penyusunan berkas untuk melakukan pelimpahan tahap pertama ke Penuntut Umum.
“Pelimpahan tahap I ini nanti tak hanya melihat pembuktian perkara, administrasi. Tapi, utamanya, barang bukti yang begitu banyak,” imbuh Febrie.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dari ratusan SID itu, penyidik telah memblokir sebanyal 800 rekening efek terkait kasus Jiwasraya ini. Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi antara penyidik Kejaksaan Agung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tim tersebut juga masih melakukan audit forensik terhadap rekening efek yang terindikasi ada transaksi mencurigakan. “Audit dilakukan penyidik untuk bisa memastikan apakah akan tetap diblokir atau segera dicabut,” imbuh Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dalam proses penyidikan dan penuntutan itu ada yang namanya asset inspection (pemeriksaan aset). Dalam asset inspection ada isu aset blokir. Aset blokir karena ada proses penyidikan.
Dia menyampaikan, bila ada pemblokiran rekening yang tak terkait dengan penanganan mega skandal korupsi di Jiwasraya maka perusahaan asuransi dan aset manajemen dapat mengajukan pembukaan pemblokiran rekening efek tersebut.
“Jika memang ada pemblokiran dan jika tidak terkait dengan penanganan perkara maka bisa mengajukan pembukaan blokir rekening,” ujar Hari.
Pemblokiran subrekening efek tersebut sempat disebut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai salah satu dampak dari perkara Jiwasraya.
AAJI menilai pemblokiran itu menyebabkan perusahaan asuransi akan terganggu dari likuiditasnya dalam hal pencairan klaim. Organisasi itu berharap Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait untuk dibuka kembali.[asa]