Connect with us

Nasional

Suami Divonis Hukuman Mati, Istri Seumur Hidup

Kabarpolitik.com, BANGKALAN – Sidang kasus pembunuhan taksi online di Kabupaten Bangkalan memasuki babak akhir. Empat terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (18/10). Zainal Arifin, 33, warga Desa Jukong Kecamatan Labang yang terbukti sebagai eksekutor pembunuhan divonis hukuman mati.

Sementara istrinya, Dewi Agustina, 23, asal Desa Pamolokan, Kota Sumenep divonis seumur hidup. Dua tersangka lainnya, Febri Ika Pratama, 23, warga Desa Manguan Kecamatan Brebek, Nganjuk dan Rusdianto, 35, warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh masing-masing divonis 14 tahun.

Keputusan vonis terhadap suami istri yang diduga menjadi otak pembunuhan lebih berat dari tuntutan. Sebelumnya Zainal Arifin hanya dituntut 18 tahun, istrinya, Dewi Agustina dituntut 16 tahun. Sementara putusan untuk dua tersangka lainnya lebih ringan. Terpidana Febri Ika Pratama dan Rusdianto masing-masing dituntut 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Zainal Arifin, Dewi Agustina, dan Rusdianto terbukti pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara Febry Ika Pramata terbukti pasal 365 ayat ke (4) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan.

Plh Kasi Pidum Kejari Bangkalan Budi Darmawan mengatakan adanya perbedaan tuntutan dengan putusan selama tujuh hari kedepan pihaknya masih pikir-pikir. Apakah menerima putusan majelis hakim atau melakukan banding. ”Sepekan kedepan kami akan menentukan sikap. Yang pasti kami masih pikir-pikir,” ucapnya.

Sementara Ahmad Saiho selaku penasehat hukum terdakwa dari posbakum PN Bangkalan mengatakan, telah berkordinasi dengan para terdakwa. Pihaknya masih belum mengambil keputusan apakah akan banding atau menerima. ”Kami juga masih pikir-pikir,” singkatnya.

Untuk diketahui, Minggu (26/11/2017), Ali Ghufron, 23, warga Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya, ditemukan tewas dengan kondisi leher nyaris putus di persawahan di pinggir jalan raya Dusun Kalkal, Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh. Empat pelaku menggasak handphone, dompet, uang, dan mobil Avanza putih nopol L 1537 PT. (RM2/fat)

 

(mr/*/bas/JPR)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *