Nasional
Suap Impor Bawang Putih, KPK Kejar Pejabat Kementan

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap impor bawang putih. Salah satu yang akan ditelisik yakni keterlibatan sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang belakangan terungkap dalam proses penggeledahan.
“Nanti kalau perannya signifikan dikejar, kan TPPU kalau orangnya sudah meninggal saja kita kejar,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Saut menegaskan, langkah Kementan yang mencopot sejumlah pejabatnya tidak akan menghentikan langkah lembaga antirasuah untuk menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun itu masih menunggu langkah yang diambil penyidik.
“Memang betulkan peran orang perorang tidak tergantung pada dipecat atau tidaknya, makanya tergantung penyidikan,” ucap Saut.
KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra. Lokasi yang digeledah yakni ruang kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan dan juga ruang kerja I Nyoman di DPR RI.
Dari hasil penggeledah tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait izin impor bawang putih. Ketika ditelisik soal keterlibatan pihak Ditjen Hortikultura Kementan dalam kasus ini, Saut pum masih belum menjelaskan secara rinci.
“Saya belum tahu apa temuannya, tujuan tindaklajut OTT yang kemarin pasti ada keterkaitan,” ungkap Saut.
Setelah KPK melakukan penggeledahan di Kementan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura (Ditjen Horti), Kementerian Pertanian pada Rabu (14/8) pagi.
Sidak tersebut dilakukan setelah adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/8) siang.
Dalam kasus suap impor bawang putih ini, KPK telah enam orang tersangka salah Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Politisi PDIP itu dijerat bersama lima orang lainnya yang terdiri dari Mirawati Basti selaku orang kepercayaan Dhamantra dan empat pihak swasta yakni Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
KPK menduga, I Nyoman telah meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
HUT RI, Komunitas Masyarakat Hijrah Tanpa Nama Gelar Hapus Tato
Perang Dagang Indonesia-Eropa, Produk Susu Dipastikan Naik
Politikus PKB Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek PUPR
Menyeruput Kopi Toraja Terbanyak Ditargetkan Masuk MURI
PDIP Siapkan Penantang Lawan Kaswadi Razak di Pilkada Soppeng
Dalam kesepakatan mereka, I Nyoman mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
I Nyoman diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
Atas perbuatannya Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post Suap Impor Bawang Putih, KPK Kejar Pejabat Kementan appeared first on FAJAR.
