Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia melalui pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, yang kami tempatkan di urutan kelima dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya saat menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menurut Supratman, RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah diajukan dalam Prolegnas, namun pembahasannya terhambat oleh dinamika politik, sehingga tidak dapat diselesaikan di Komisi III DPR RI. Kini, pemerintah kembali mengusulkan RUU tersebut untuk dilanjutkan dan disahkan menjadi undang-undang.
Supratman menegaskan bahwa pengajuan RUU ini merupakan bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi tindak pidana korupsi di Tanah Air. “Saya jamin, Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap pemberantasan korupsi. Itu adalah komitmen beliau,” tegasnya.
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mengusulkan tujuh RUU lainnya untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, empat di antaranya merupakan RUU carry over, yaitu:
- RUU Hukum Acara Perdata
- RUU Narkotika dan Psikotropika
- RUU Desain Industri
- RUU Pengelolaan Ruang Udara
Empat RUU baru yang diusulkan pemerintah adalah:
- RUU Hukum Perdata Internasional
- RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU Ketenaganukliran
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan jumlah RUU yang diajukan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 belum dapat dipastikan karena masih bisa bertambah.
“Pada rapat persiapan terakhir, terdapat 150 RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut mengenai jumlah keseluruhan usulan akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja,” ungkap Bob Hasan.