Nasional
Surat Perintah Stafsus Milenial, Alvien Lie: Mempermalukan Presiden Joko Widodo

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisioner Ombudsman RI Alvien Lie menegaskan, seorang staf, sekalipun memiliki embel-embel “khusus” karena berada di lingkungan Istana negara, tetap tidak berhak menerbitkan surat perintah.
Pernyataan itu mengomentari penerbitan Surat Perintah yang dibuat Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Maruf.
Surat Perintah bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 tertanggal 6 November 2020 itu berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Surat itu sendiri ditujukan kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia.
Isinya, perintah agar para DEMA hadir dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/11).
“Ya enggak bisa dong, yang pertama surat perintah itu hanya berlaku pada anak buah, bukan keluar,” ujarnya kepada RMOL, Minggu (8/11/2020).
“Kalau polisi memanggil kan undangan panggilan, bukan perintah,” tegasnya.
Fungsi staf adalah memberikan pertimbangan, kemudian memberikan saran kepada atasannya.
Bukan malah bertindak keluar dari lingkaran kestafan dia.
“Kalaupun ingin mengundang narasumber dari luar, itu yang mengundang adalah lembaganya, bukan orangnya,”
“Misalnya, di bawah Setneg atau di bawah Setkab,” terang Alvin Lie.
Alvin Lie mencatat, dugaan pelanggaran administrasi surat-menyurat oleh Stafsus Milenial tidak hanya sekali ini.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran juga dilakukan Andi Taufan Garuda Putra, yang menyurati camat se-Indonesia.
(Fajar)
