Nasional
Syok Divonis Mati, 9 Terpidana Asal Jatim Dapat Pengamanan Ekstraketat

Kabarpolitik.com, PALEMBANG – Ony Kurniawan mengisap rokoknya dalam-dalam, lalu mengembuskan asapnya kuat-kuat. Ekspresinya datar. Dia merenung sendirian di dalam sel setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang. Dalam sidang itulah pria 23 tahun tersebut divonis hukuman mati.
Putusan itu tidak diterima Ony sendirian. Delapan temannya yang sama-sama menjadi sindikat pengedar narkoba divonis serupa. Delapan terpidana mati itu adalah M. Nazwar Syamsu alias Letto alias Anggi alias Aditya alias Nazwar, 25; Chandra Susanto, 23; Trinil Sirna Prahara, 21; Frandika Zulkifli, 22; Faiz Rahmana Putra alias Son, 23; Shabda Serdedian alias Dian, 33; Andik, 25; dan M. Hasanuddin alias Hasan Bopak, 38.
Sumatera Ekspres melaporkan, vonis mati tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang maraton selama enam jam Kamis (7/2). Sidang dimulai pukul 15.00 dan berakhir pukul 21.00. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya menuntut penjara seumur hidup.
Kemarin atau sehari setelah vonis mati, sembilan terpidana mati asal Jawa Timur tersebut mendapat pengamanan ekstra di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo. “Letto dan delapan temannya secara psikis masih syok dengan vonis mati itu. Makanya kami berikan pengamanan ekstra,” jelas Kepala Rutan Kelas I Palembang Mardan SH kemarin (8/2).
Meski demikian, tidak berarti sembilan orang itu dihalangi untuk beraktivitas. Mereka tetap bisa bergaul seperti biasa dengan sesama warga binaan. Mereka juga tidak ditempatkan di dalam sel khusus. “Sejak awal masuk, mereka kami bagi ke beberapa sel sehingga bisa membaur. Ini juga terkait dengan kapasitas sel yang overload,” jelas Mardan.
Dari evaluasi sementara kemarin, secara umum mereka bersikap baik. Tetap bercengkerama bersama tahanan dan narapidana (napi) lain. Beberapa di antaranya tetap mengaji seperti biasa. “Kami terus monitoring dan evaluasi,” ucapnya.
Untuk pemindahan tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata atau Lapas Narkotika, pihaknya masih menunggu kejaksaan selaku eksekutor atas putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Biasanya kalau sudah inkracht, dengan sendirinya akan dipindahkan oleh kejaksaan. Tapi, sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada. Mungkin karena vonis belum inkracht dan tahanan masih mengajukan banding,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memuji anak buahnya yang berhasil meyakinkan jaksa sehingga Letto cs dijatuhi hukuman mati. Menurut jenderal bintang dua itu, vonis mati tersebut membuat polda semakin bersemangat memberantas narkoba.
“Kami ingatkan lagi kepada para pemain narkoba. Kami tidak akan segan menembak mati. Kami juga tidak ragu menjerat dengan hukuman mati,” tegasnya di Mapolda Sumsel kemarin.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1985 itu menyebutkan, vonis mati untuk sembilan terdakwa narkoba tersebut sangat spektakuler. Dia juga memberikan apresiasi hingga 1.000 persen kepada majelis hakim atas vonis tersebut. Kendati Letto cs masih bisa mengajukan banding, Zulkarnain berharap putusan banding memperkuat hukuman mati itu. “Kelompok Letto ini benar-benar parah. Narkoba yang mereka edarkan di Sumsel sangat banyak. Jadi, vonis itu sudah sesuai,” ujarnya.
Jenderal kelahiran Belitang Madang Raya, Okut, 31 Oktober 1961, itu menegaskan akan menyikat habis para bandar yang bermain di Sumsel. Termasuk yang masih bermain dari dalam lapas sekalipun.
Zulkarnain juga berharap vonis mati dijatuhkan untuk bandar lain yang ditangkap pada kurun waktu 2018. Misalnya, dua kurir asal Lapas Jambi dengan barang bukti 6 kg sabu-sabu. Selain itu, ada bandar yang merupakan pecatan Polri bernama Firman dengan barang bukti 7,6 kg sabu-sabu. “Semoga divonis mati juga,” ucapnya.
(JPC)
