Politik
Tak Bisa Larang Beribadah, Bawaslu Siap Tindak Prabowo Jika Kampanye

Kabarpolitik.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyebut agenda salat Jumat Prabowo Subianto di Masjid Agung Semarang atau Masjid Kauman adalah kegiatan pribadi. Hal ini tercantum dari Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) capres nomor urut 02 itu.
“Di STTP kegiatan pribadi, kalau kegiatan pribadi kita (Bawaslu) enggak bisa melarang orang beribadah,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, Kamis (14/2). Ditambahkannya, surat itu diterima pihaknya pada Rabu (13/2) kemarin.
Terkait adanya rasa keberatan dari pihak masjid yang menilai kegiatan tersebut berpotensi dipolitisasi, karena keberadaan pamflet ajakan salat bareng, Amin berujar, pihaknya sudah mengetahuinya. Namun, dia memastikan tak akan sampai mencampuri sampai ke situ.
“Kalau ada statement takmir masjid menolak bukan ranah kami. Kita tetep melakukan pemantauan. Benar tidak digunakan kampanye. Kalau itu dilanggar, padahal STTP-nya kegiatan pribadi bisa kita tindak,” tegas Amin.
Kendati demikian, pihaknya masih akan mengkonsultasikan soal ini kepada Bawaslu Provinsi Jateng. Termasuk pada pemantauan acara di lokasi nanti.
Sebelumnya, Capres Pilpres 2019 nomor 02 diagendakan akan menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Agung Semarang, Jumat (15/2) besok. Namun, kegiatan Prabowo ini kemudian menjadi ramai seiring beredarnya keterangan resmi dari Ketua Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail.
Rilis ini ditafsirkan pelarangan bagi Prabowo untuk beribadah di Masjid Kauman oleh sejumlah pihak. Namun, belakangan Hanief telah menyampaikan klarifikasinya. Jika sebenarnya yang menjadi persoalan adalah munculnya pamflet berisikan ajakan untuk mengikuti salat jumat bersama Prabowo. Karena dengan begitu, malah terkesan ada unsur politisnya.
(JPC)
