Connect with us

Nasional

Tak Hanya Dipolisikan, FMPU Juga Minta Stasiun TV Boikot Acara Nikita Mirzani

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Nikita Mirzani akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Selain mempolisikan selebritas yang akrab disapa Nyai itu, FMPU juga mendesak stasiun televisi melakukan pemboikotan.

“Kami meminta televisi swasta dalam acara infotaiment agar tidak menayangkan lagi (Nikita Mirzani),” ujar Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Muhammad Sofyan selaku penanggungjawab pelapor di Polda Metro Jaya.

Alasannya, karena Nikita Mirzani dinilai tidak mendidik kepada masyarakat.

“Karena publik figur harus mendidik secara moral kepada masyarakat,” sambungnya.

Pihaknya juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir akun media sosial Nikita Mirzani.

“Karena berisi pernyataan hinaan, pencemaran nama baik terhadap ulama dan konten-konten yang dapat merusak moral bangsa Indonesia khususnya anak-anak muda,” tambah Saifudin.

Selain itu, Nikita Mirzani juga dipolisikan terkait unsur pornografi yang diunggah melalui media sosialnya.

Dalam pelaporan itu, Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik seuai pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP serta fitnah Pasal 311 KUHP, UU ITE No. 19 Thn 2016 perubahan atas UU No. 11 Thn 2008 pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang DKI Jakarta juga telah mengultimatum stasiun televisi sawasta dan program infotainment.

(Fajar)