Connect with us

Politik

Taufik Ancam Pidanakan KPU DKI

Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik – Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Jakarta: Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik berencana memidanakan Ketua dan Komisioner KPU DKI Jakarta bila tak menjalankan putusan Bawaslu DKI Jakarta. Bawaslu memutuskan bahwa Mohamad Taufik bisa menjadi calon legislatif.

"Ini bentuk arogansi lembaga. Dia dua kali dong melanggar Undang-undang Pemilu. Di undang-undang itu, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 4 September 2018.

Taufik memberi kesempatan pada KPU DKI hingga esok hari. Bila hingga esok, namanya tak masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), Taufik akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan tiga hari. Abis itu saya akan gugat ke DKPP. Kalaupun saya gugat perdata, saya gugat pidana juga," tandas dia. 

KPU DKI Jakarta belum mau menjalankan keputusan Bawaslu DKI terkait mantan narapidana kasus korupsi bisa menjadi calon legislatif. Ketua KPU DKI Jakarta Betty Idroos mengatakan akan menunggu keputusan  Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

(Baca juga: Bawaslu Mendegradasi Lembaga dengan Meloloskan Caleg Eks Koruptor)

PKPU tersebut melarang mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual untuk menjadi calon legislatif. Betty mengatakan, penundaan itu berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018. 

"Ada surat edaran KPU RI yang meminta kami untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap PKPU 20 Tahun 2018," kata Betty saat dihubungi, Senin, 3 September 2018.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara karena terbukti secara sah telah korupsi saat menjadi Ketua KPU DKI. Politikus Partai Gerindra ini merugikan negara sebesar Rp488 juta pada pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum pada tahun 2004.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *