Politik
Taufik Yakin KPU Langgar Undang-undang
Jakarta: Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasalnya, kata Taufik, KPU tidak menjalankan kewajibannya.
Hal tersebut diungkap Taufik menanggapi ihwal gugatannya terhadap KPU DKI Jakarta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Gugatan itu diajukan lantaran KPU DKI tak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencalonannya sebagai anggota legislatif.
“Orang melanggar, jelas-jelas kok. Melanggar Undang-undang Pemilu itu sendiri. Kan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan,” ujar Taufik di Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 9 September 2018.
Kemudian, Taufik menyampaikan gugatan yang diajukan kepada DKPP masih diproses. Wakil Ketua DPRD DKI ini mengaku belum menerima jadwal sidang terkait dugaan pelanggaran oleh KPU DKI.
Taufik juga masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait hasil uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mengikuti pemilihan legislatif.
“Saya dengar MA juga mau putuskan lebih cepat, katanya sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap), tanggal 20 September,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jumat, 31 Agustus 2018, Bawaslu memutuskan Muhamad Taufik bisa menjadi calon legislatif. Putusan itu harus dijalankan maksimal tiga hari setelah putusan Bawaslu keluar.
Namun, KPU DKI menunda menjalankan putusan tersebut berdasarkan perintah KPU RI. Hingga saat ini, Taufik belum juga dimasukkan ke dalam DCT.
Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Idroos mengatakan akan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. PKPU tersebut melarang mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual untuk menjadi calon legislatif.
Baca: KPU Hadapi Gugatan Ketua DPD M Taufik
Betty mengatakan penundaan itu berdasar pada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018. “Ada surat edaran KPU RI yang meminta kami untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu,” kata Betty saat dihubungi, Senin, 3 September 2018.
Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi karena terbukti korupsi saat menjadi ketua KPU DKI. Politikus Partai Gerindra ini didakwa merugikan negara Rp488 juta pada pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.
(DMR)