Politainment
Terancam Dijerat UU ITE, Pihak Vicky Prasetyo Bantah Cemarkan Nama Baik Angel Lelga
KABARPOLITIK.COM, JAKARTA — Vicky Prasetyo terancam dijerat dengan UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik Angel Lelga akibat penggerebekan yang terjadi pada 2018 silam di kediaman yang terletak di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasus ini sudah beberapa kali menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. Angel Lelga dua kali diminta menjadi saksi korban di hadapan majelis hakim. Terakhir kalinya dia menyampaikan kesaksian pada Rabu (26/8) kemarin.
Angel Lelga kala itu menceritakan momen pengerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumahnya sekitar 2 tahun silam. Angel Lelga mengaku didorong Vicky supaya masuk ke dalam kamar diduga untuk memperkuat tudingan telah terjadi perzinahan dilakukan Angel yang kala itu masih berstatus istri Viciky.
Melalui video streaming dari Rutan Salemba Jakarta Pusat, Vicky membantah pernyataan Angel Lelga. Dia mengaku tidak pernah mendorong Angel masuk ke dalam kamar.
Terlepas dari sengketa pernyataan Angel dan Vicky Prasetyo tersebut, Ramdan Alamsyah menilai kesaksian Angel Lelga cukup menguntungkan kliennya.Itu karena Angel mengakui bukan Vicky Prasetyo yang membuat video penggerebekan yang dinilai sudah mencermarkan nama baik Angel Lelga.
“Pencemaran nama baik yang diarahkan kepada klien kami masih sumir,” kata Ramdan Alamsyah.
Mengacu pada kesaksian Angel Lelga, kata mantan pengacara Ahmad Dhani itu, yang seharusnya diminta pertanggung jawabannya atas beredarnya video yang diduga telah mencemarkan nama baikny adalah program televisi yang menayangkan. Bukan diminta pertanggung jawabannya kepada Vicky Prasetyo. (jpc)