Hukum
Terdakwa Mantan Dirut Jiwasraya Reaktif Covid-19 Diisolasi Mandiri, Sidang Ditunda
Kabarpolitik.com – Seorang terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim diduga reaktif wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19).
Lokasi penahanan tersangka Kejaksaan Agung yang saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur KPK itu akan segera dipindahkan.
“Berikutnya untuk sementara waktu tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menuturkan Hendrisman akan mendapat penanganan lebih lanjut berupa pemeriksaan tes swab di RS Adhyaksa. Ia menambahkan terhadap tahanan lain yang satu tempat dengan Hendrisman, tindakan selanjutnya tergantung kepada hasil tes swab yang bersangkutan.
“Sementara menunggu hasil swab yang bersangkutan dulu,” kata Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan langsung menunda jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7/2020).
“Jadi betul tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan (Hendrisman Rahim) baru keluar hasil rapid test (tes cepat) dan hasilnya adalah reaktif,” kata Bambang Nurcahyono, Staf Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Bambang menyebut tidak menutup kemungkinan hakim maupun pengunjung sidang juga akan menjalani tes Covid-19.
“Kita akan melaksanakan (tes Covid-19) karena ada gejala seperti itu. Kemarin kita juga sudah melaksanakan nanti akan kita ulang lagi,” tegas Bambang.
Situasi tersebut sempat membuat ruang sidang ditutup, sementara itu sejumla petugas tampak terkihat menyemprotkan cairan disinfektan di setiap sisi ruangan bekas persidangan. [rif]