Nasional
Tergiur Upah Rp2 Juta Rela Jadi Pengedar Narkoba
Kabarpolitik.com, SURABAYA – JS hanya bisa pasrah saat dikeler anggota Polsek Semampir, Surabaya. Pria 34 tahun ini ditangkap di daerah Jatisrono Timur beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 44 paket siap edar.
Pria asal Madura ini sempat bungkam soal keberadaan sabu-sabu yang disimpannya tersebut. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu-sabu disimpan pelaku di dalam lemari.
JS mengaku baru tiga bulan menjadi pengedar sekaligus kurir sabu-sabu, dengan barang yang didapat dari temannya berinisial A.
“Untuk bisa menjual sabu-sabu tersebut, pelaku mendapat upah sebesar Rp 2 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Semampir, AKP. Junaidi.
AKP Junaidi mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berkat informasi adanya aktivitas peredaran sabu-sabu di kawasan Jatisrono, dan terbukti dengan diamankannya JS.
“Kami tangkap deserta barang bukti yang berhasil disita sabu-sabu dan uang sebesar Rp 10 juta, diduga hasil dari penjualan,” imbuh Junaidi.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Semampir. Polisi juga tengah memburu keberadaan A seorang yang selama ini menyuplai sabu-sabu kepada pelaku. (end/jpnn)