Hukum
Terjerat Kasus Korupsi di Papua, Mantan Anggota DPR Divonis 6 Tahun Penjara
Kabarpolitik.com- Mantan anggota DPR RI Sukiman dinyatakan terbukti bersalah menerima uang dari Plt Kadis PU Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba. Sukiman pun divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Sukiman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada Sukiman pidana 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dipenjara ditambah denda Rp500 juta dan subside 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Sunarso di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Selain itu, Sukiman diberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan USD 22 ribu. Harta benda Sukiman juga akan disita jika ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Hakim memberikan waktu bagi Sukiman untuk menganti uang tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harda benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar Sunarso.
Hak politik Sukiman untuk dipilih menjadi pejabat publik juga dicabut selama 5 tahun setelah Sukiman menjalani hukumannya.
Hakim menyakini bahwa Sukiman menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD 22 ribu. Perbuatan Sukiman dilakukan bersama Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, dan dua orang staf di Dinas PU Pengunungan Arfak. (rma)