Hukum
Terlibat Pencurian Uang Rp 1,6 Miliar, Tukul Ditangkap Brimob Polda Sumut
Kabarpolitik.com – Pelarian Tukul Panjaitan berakhir. Salah seorang buronan dalam kasus pencurian uang Pemprov Sumut senilai Rp 1,6 miliar ini ditangkap tim Brimob Polda Sumut di kawasan Medan Tenggara, Senin (27/7) malam.
Kasi Intel Brimob Kompol Heriyono mengatakan, awal tertangkapnya Tukul berawal pada Rabu (22/7/2020), pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Katanya ada seorang pria DPO kasus pencurian uang di Kantor Gubernur Sumut, dan kasus tindak pidana pencurian di Universitas Sumatera Utara (USU) Rp 130 juta berada di Jalan Menteng, Kecamatan Medan Kota.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim dipimpin oleh Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob, Ipda Heri Suhartono langsung melakukan penyelidikan di Jalan Menteng. Namun, saat itu Tukul sedang tidak ada di kediamannya.
Personel pun melakukan pengendapan di sekitar lokasi dan sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (27/7/2020) Tukul melintas di Jalan Menteng.
“Personel langsung menyergap dan menangkap pelaku,” ujar Heri.
Dalam pemeriksaan sementara, dari pencurian uang Rp 1,6 miliar di Kantor Gubernur Sumut, Tukul memperoleh bagian Rp 300 juta, dan pencurian di USU mendapat bagian Rp 20 juta.
Pihak Brimob Polda Sumut menyerahkan Tukul ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti uang Rp 653 ribu, 1 buah dompet, kartu ATM, 3 buah SIM A, B, C atas nama Nelson Panjaitan, kartu berobat atas nama Nelson Panjaitan, KTP atas nama Nelson Panjaitan, dan sebuah cincin.
Sebelumnya penyidik Polrestabes Medan telah menangkap empat pelaku lain yang terlibat dalam pencurian Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut. Keempat pelaku itu, Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Nika (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39).
Para pelaku itu sudah disidangkan, masing masing divonis 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, uang Rp 1,6 miliar milik Pemrov Sumut digasak pelaku dari dalam mobil Toyota Avanza warna silver BK 1875 ZC yang diparkirkan di halaman parkir Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia Senin 9 September 2019.
Uang itu oleh Pemprov Sumut rencananya akan dipakai sebagai honor kegiatan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Uang itu diambil oleh ASN Pemprov Sumut, Budianto (40) dan honorer Biro Perbekalan Pemrov Sumut, Indrawan Ginting (36) dari sebuah bank. [rif]