Nasional
Tri Susanti alias Mak Susi Tersangka Rasisme

Kabarpolitik.com, SURABAYA– Tri Susanti alias Mak Susi, koordinator lapangan saat aksi massa di asrama mahasiswa Papua di Surabaya Sabtu lalu (17/8), ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik polda menemukan dua alat bukti yang kuat untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera kemarin. Tri Susanti alias Mak Susi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Barung menyatakan, Tri Susanti diduga bertanggung jawab dalam insiden rasisme tersebut. Sebab, dialah yang bertugas mengumpulkan massa. “Kami kenakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pasal 28 ayat 2,” tambah Barung.
Henny Mona: Kalau Mau Tahu Pas HP Aku, Mending Kita Cerai
Aktor Al Ghazali, Sahabatnya Korban Kekejian Ibu Tiri
Rupiah Sulit Menguat, BI Beralasan Gara-gara Perang Dagang
Papua Memanas! Hotel Dilempari Massa, Pengunjung Terjebak
Operasi Patuh 2019, Polisi Tekankan Kedisiplinan Berkendara
Meski begitu, Susi belum ditahan. “Penyidik menganggapnya kooperatif. Kami segera memanggilnya kembali dengan status tersangka,” papar Barung. Selasa lalu Susi diperiksa Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Dia diduga menyebarluaskan broadcast pesan untuk mengumpulkan massa di depan asrama mahasiswa Papua.
Di bagian lain, Sahid, penasihat hukum Susi, merasa terkejut dengan penetapan tersangka itu. Sebab, tidak ada pemberitahuan apa pun saat pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Padahal, kliennya hanya mengajak saat tanggal 14 Agustus. “Intinya, dalam pemeriksaan itu tidak ada yang pas dengan dugaan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelasnya. (jp)
The post Tri Susanti alias Mak Susi Tersangka Rasisme appeared first on FAJAR.
