Connect with us

Cek Fakta

Turn Back Hoax: [SALAH] Daftar Obat Terlarang BPOM (Kop Surat RS Siloam)

Hoax lama yang kembali viral. Bantahan mengenai imbauan tersebut telah diterbitkan BPOM sejak 28 Oktober 2004. Di mana informasi mengenai penarikan atau larangan mengonsumsi 11 obat terlarang itu adalah tidak benar alias hoax. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

=============================================
Kategori : Konten yang Dimanipulasi
=============================================

Akun Elia Isnawati ( fb.com/elia.isnawati.10 ) menunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut :

“Info kn bt keluarga tercinta anda”…!

Narasi dalam gambar :

PENGUMUMAN
DAFTAR OBAT DILARANG

– SURAT KEPUTUSAN BADAN POM DIKUTIP DARI SURAT KEPUTUSAN BADAN
PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM) REPUBLIK INDONESIA
Dengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini ” TIDAK BOLEH DIKONSUMSI ” oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia :
1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX
2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX
3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX
4.LARUTAN CAP KAKI TIGA , PRODUKSI KINOCARE ERA KOSMETINDO.
5. OBAT CONTREX & CONTREXYN , PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
6. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
7. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
8. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
9. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
10. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
11. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
Alasan:
1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15%
2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di Palangkaraya, 15 orang di
Palu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum obat-obatan diatas.
3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi reproduksi tubuh
manusia dalam hal ini kualitas sperma dan kualitas sel telur.
4. Obat-obatan diatas tidak bisa dikembalikan ke distributor/pabriknya bila rusak Dan itu berbahaya
bagi pembeli yang mengkonsumsinya.
5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di pabrik-pabriknya.

Kepala Badan POM
Drs. H. Sampurno, M.B.A.

Sumber : web[dot]archive[dot]org/web/20190716172848/https://www.facebook.com/photo.php?fbid=347880302795437&set=a.246081916308610&type=3&permPage=1 – Sudah dibagikan 4800 kali saat tangkapan layar diambil.

=============================================

PENJELASAN

Dari penelusuran merdeka.com, Selasa (15/9), pesan ini sudah beredar sejak 2003 lalu. Pesan palsu ini menyebut sejumlah obat-obatan merek tertentu karena dianggap berbahaya. Tak hanya itu, imbauan ini juga mengklaim ada sejumlah orang meninggal dunia akibat mengonsumsinya.
Namun, pesan ini diperbaharui kembali dengan mencantumkan kop surat sebuah rumah sakit swasta. Hanya saja, nama Kepala BPOM masih menyebutkan dipegang oleh Drs H Sampurno MBA. Padahal, Sampurno sudah menanggalkan jabatannya sejak 2006 lalu.

Bantahan mengenai imbauan tersebut telah diterbitkan BPOM sejak 28 Oktober 2004. Di mana informasi mengenai penarikan atau larangan mengonsumsi 11 obat terlarang itu adalah tidak benar alias hoax. Berikut klarifikasinya:

“Sehubungan dengan adanya laporan atau keluhan masyarakat tentang beredarnya berita Surat Keputusan Kepala badan POM Palsu tentang Penarikan 10 Item Obat melalui e-mail yaitu:
Obat Paramex Produksi PT. Konimex
Obat INZA Produksi PT Konimex
Obat INZANA Produksi PT Konimex
Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
Dengan ini kami tegaskan bahwa pemberitaan tersebut TIDAK BENAR dan bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati terhadap segala tindakan yang mengatasnamakan Badan POM untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila masyarakat menghendaki atau memberikan infomasi, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM telepon 021-4263333, fax. 021-4244947 dan email : ulpk@pom.go.id.”

REFERENSI :
https://turnbackhoax.id/2017/03/06/hoax-daftar-obat-terlarang-oleh-bpom-kop-surat-rs-siloam/
https://m.merdeka.com/peristiwa/catut-nama-bpom-beredar-pesan-hoax-paramex-hemaviton-berbahaya.html
https://www.jawapos.com/hoax-atau-bukan/06/03/2018/kabar-10-obat-warung-tak-layak-bpom-pastikan-itu-hoax/
https://www.liputan6.com/health/read/549492/hoax-pengumuman-11-daftar-obat-yang-dilarang-bpom

Sumber: turnbackhoax.id

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *