Connect with us

Cek Fakta

Turn Back Hoax: [SALAH] Penerapan Ganjil Genap Motor Pada 18-31 Juli

Informasi
penerapan ganjil genap untuk motor yang beredar tidak benar. Bila membaca
informasi yang beredar itu dengan seksama ada kejanggalan pada tanggal dan tahun
isu penerapan permanennya, yakni 1 Agustus 2018. Informasi palsu itu merupakan
hoaks lama bersemi kembali dan sudah dibantah pihak Dinas Perhubungan DKI
Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa
informasi tersebut tidak benar atau hoaks. “Iya tidak benar itu. Tidak ada
ganjil genap untuk motor,” ujarnya.

=====

Kategori: False
Context

=====

Sumber: Whatsapp
dan Facebook

https://www.facebook.com/groups/174959679645433/permalink/732844087190320/

Archive:

https://web.archive.org/web/20190712040628/https://www.facebook.com/groups/174959679645433/permalink/732844087190320/

=====

Narasi:

Dishub DKI Jakarta
Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor

Pengendara sepeda
motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap
untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di
Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

“Mulai besok
tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan
mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil
genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari
jalan lain.

direncanakan mulai
dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

 Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil
Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).

Take care All.

Jalur Ganjil Genap
:

1. Jalan Medan
Merdeka Barat

2. Jalan MH.
Thamrin

3. Jalan Jenderal
Sudirman

4. Jalan
Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal
Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal
S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)

7. Jalan MT
Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna
Said

9. Jalan Jenderal
DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang

UKI)

10. Jalan Jenderal
Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)

11. Jalan Benyamin
Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol) dan

12. Jalan Metro
Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah –

simpang Pondok
Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang. (kebayoran Lama)

13. Jalan RA
Kartini.

Indahnya berbagi

disave temen
temen  biar gk kena tilang

=====

Penjelasan
Lengkap:

Beredar informasi melalui
Whatsapp dan Facebook mengenai penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan
roda dua. Dalam informasi itu disebutkan bahwa kebijakan tersebut akan
dilaksanakan pada 18-31 Juli.

Berdasarkan hasil
pengamatan, ada kejanggalan dalam pesan tersebut. Kejanggalan itu ada pada isu
penerapan permanen yang bertuliskan 1 Agustus 2018. Selain itu, berdasarkan hasil
penelusuran, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah membantah isi
dari informasi tersebut.

Kepala Dishub DKI
Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau
hoaks. “Iya tidak benar itu. Tidak ada ganjil genap untuk motor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berita
yang disebarkan melalui media sosial atau pesan pendek di tengah-tengah masyarakat
merupakan berita tahun lalu yang dikemas ulang oleh seseorang. “Ini berita
tahun lalu dan dikemas ulang,” ujar Syafrin.

Syafrin mengatakan,
pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap 15 jam masih dikaji oleh Dishub
DKI. Seiring ada usulan dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) kepada
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan kembali kebijakan
ganjil-genap seperti di Asian Games 2018. Mengingat kemacetan di Jakarta
semakin meningkat.

“Pemberlakuan
kembali ganjil dan genap (15 jam) masih kami kaji. Kami sudah menerima usulan dari
BPTJ. Kami akan lakukan koordinasi. Evaluasi dari BPTJ akan kita pelajari
terlebih dahulu,” terang Syafrin.

Bantahan pun
disampaikan pihak kepolisian melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada 11 Juli
2019. Dalam cuitnya, akun tersebut mengunggah tangkapan layar informasi palsu
tersebut disertai cap hoaks. “07.15 Berita HOAX,” tulis akun @TMCPoldaMetro.

Tak hanya itu, isu
penerapan ganjil genap untuk sepeda motor sudah pernah diperiksa faktanya pada
tanggal 27 Juli 2018 dengan judul “[SALAH] Peraturan Ganjil Genap Berlaku Untuk
Sepeda Motor Per Tanggal 1 Agustus 2018.” Hasil periksa fakta itu bisa dilihat
di link berikut:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/702591606740044/

Berdasarkan
penjelasan tersebut, informasi mengenai penerapan ganjil genap untuk sepeda
motor yang akan diberlakukan pada tanggal 18-31 Juli tidak benar. Informasi itu
masuk ke dalam kategori false context.

=====

Referensi:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/933095500356319/

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/702591606740044/

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/12/10241411/hoaks-pesan-berantai-penerapan-ganjil-genap-untuk-motor-di-dki?page=all

https://www.beritasatu.com/megapolitan/563952/kabar-ganjilgenap-15-jam-diterapkan-18-juli-hoax

https://news.okezone.com/read/2019/07/12/338/2077899/beredar-informasi-ganjil-genap-untuk-motor-mulai-18-juli-polda-metro-pastikan-hoaks

https://metro.sindonews.com/read/1419561/170/ganjil-genap-sepeda-motor-di-jalan-mh-thamrin-hoaks-1562896334

https://www.suara.com/news/2019/07/12/075357/beredar-info-ganjil-genap-untuk-motor-kadishub-dki-hoaks

https://www.mediaindonesia.com/read/detail/246500-kadishub-sebut-kabar-aturan-ganjil-genap-untuk-motor-hoaks

Sumber: turnbackhoax.id

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *