Cek Fakta
Turn Back Hoax: [SALAH] Polisi Buat Selebaran Pencarian Caleg Gerindra
Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono
membantah bahwa pihak kepolisian membuat dan menyebarkan selebaran pencarian Wahyu
Dewanto, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DKI Jakarta Partai Gerindra, karena melakukan politik uang. “Polisi tidak ada
membuat seperti itu,” kata Argo.
=====
Kategori:
Fabricated Content
=====
Sumber: Whatsapp
=====
Narasi:
PENGUMUMAN
Berdasarkan :
- Laporan Polisi
Nomor : LP/3945NII/2019/Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019; - Surat Perintah
Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019;dan - Daftar Pencarian
Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal12 Juli 2019.
Atas dasar tersebut
Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap
tersangka atas nama Ir. H. Wahyu Dewanto, Sh., MH, yang beralamat di Asrama
Polri Rt. 07 rw. 14 Palmerah Kedoya Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak
Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Bagi yang
mengetahui keberadaan tersangka tersebut dapat menghubungi Penyidik
Subditkamneg DItreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor HP : 081218870999.
=====
Penjelasan
Lengkap:
Beredar melalui
Whatsapp selebaran pengumuman yang dikatakan berasal dari pihak kepolisian. Dalam
selebaran itu, dikatakan pihak Kepolisian tengah mencari seseorang atas nama Wahyu
Dewanto, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DKI Jakarta Partai Gerindra, karena melakukan politik uang.
Berdasarkan hasil
penelusuran, pihak kepolisian telah memberikan bantahannya. Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono
membantah bahwa pihak kepolisian membuat dan menyebarkan selebaran pencarian
Wahyu Dewanto. “Polisi tidak ada membuat seperti itu,” kata Argo.
Adapun,
berdasarkan penelusuran, Wahyu Dewanto memang telah dilaporkan atas dugaan
politik uang ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berikut kutipan
beritanya:
[…] Syarat
Dilengkapi, Bawaslu DKI Usut Dugaan Politik Uang di Pileg 2019
JAKARTA – Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta masih memproses sejumlah kasus
dugaan money politic yang terjadi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Salah satunya
adalah caleg Gerindra dari Dapil 8 Jakarta Selatan, Wahyu Dewanto.
Komisioner Bawaslu
DKI Jakarta Puadi mengatakan, pelaporan kasus dugaan money politik yang
dilakukan caleg asal Gerindra itu telah ditindaklanjuti menyusul dipenuhinya
syarat formal dan materiil oleh Yupen Hadi selaku pelapor.
Selanjutnya,
Bawaslu DKI membutuhkan waktu selama sehari untuk melakukan kajian dan
penelitian terkait laporan tersebut. Sementara pemanggilan terhadap terlapor
dilakukan pada hari ini, Senin (1/7/2019).
“Sudah
dilengkapi (syarat formal dan materiil), kasus dilanjutkan untuk penelitian dan
kajian hari ini,” kata Puadi di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Menurutnya, kajian
dan penelitian akan melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tujuannya untuk menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor. Setelah
itu, hasil kajian akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun syarat
formal dan materiil yang dilengkapi pelapor di antaranya saksi yang terdiri
dari 13 orang saksi, 12 di antaranya saksi dari pelapor, sementara 1 saksi dari
saksi tambahan. “Pelapor sudah melengkapi saksi dan persyaratan
lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya Yupen
Hadi melaporkan calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra nomor 4 Daerah
Pemilihan (dapil) 8 Jakarta Selatan, Wahyu Dewanto. Wahyu dilaporkan atas
dugaan money politik. […]
Hingga periksa
fakta ini diturunkan (15/07), laporan itu tengah ditangani oleh pihak Bawaslu
DKI Jakarta dan belum ke pihak pelaporan ke pihak Kepolisian. Belum ada
informasi baru yang temukan terkait kasus yang tengah menyeret Wahyu Dewanto.
Meski demikian,
pihak kepolisian sudah membantah membuat dan mengedarkan selebaran pencarian Wahyu
Dewanto. Atas dasar itu, selebaran itu masuk ke dalam kategori fabricated
content. Hal itu didasari dari pengakuan pihak kepolisian yang tidak
membuat selebaran tersebut.
=====
Referensi:
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/934997770166092/
https://metro.tempo.co/read/1224491/polisi-bantah-buat-selebaran-buru-caleg-gerindra/full&view=ok
https://www.medcom.id/nasional/hukum/3NOXnGob-selebaran-caleg-gerindra-buronan-polisi-hoaks
Sumber: turnbackhoax.id