Nasional
Ujang Komaruddin: Anies Tak Bisa Diberhentikan hanya Karena Itu

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu dari sekian banyak pihak yang akan diminta klarifikasi oleh Mabes Polri.
Itu terkait kerumunan acara yang digelar Habib Rizieq Shihab, yakni pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Mabes Polri sendiri menyebut, ada tindak pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Pegamat politik Ujang Komarudin tak menampik bahwa pemanggilan itu guna meminta hak jawab Gubernur DKI terkait dengan kerumunan massa yang ditimbulkan Imam Besar FPI itu.
“Pemanggilan itu bisa saja hanya untuk klarifikasi saja,” ungkapnya kepada PojokSatu.id, Selasa (17/11/2020).
Di sisi lain, ada pihak yang menilai pemanggilan itu bisa saja membuat Anies senasib dengan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat yang dicopot Kapolri Jendral Idham Azis.
Akan tetapi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini tak sependapat dengan pendapat tersebut.
Menurutnya, cukup jauh jika pemanggilan Anies untuk klarifikasi itu berujung pada pemberhetian Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Soal pemberhentian sementara, tidaklah. Anies tak bisa diberhentikan hanya karena itu,” tegasnya.
Akan tetapi, Ujang menilai pemanggilan Anies oleh Polri itu sejatinya tidak sepenuhnya tepat.
Pasalnya, yang berhak memanggil orang nomor satu di DKI Jakarta itu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau Presiden.
(Fajar)
