Hukum
Upload Aksi Cabul di Medsos, Bareskrim Tangkap Oknum Guru
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap PS, seorang guru pramuka yang melakukan tindakan cabul terhadap muridnya kemudian aksinya diupload ke sosial media Twitter.
Kasubdit I Ditipidsiber Bareskrim Siber Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, aksi bejat PS ini telah dilakukannya selama delapan tahun dengan sasaran korban berumur 6-15 tahun.
“Korban diberi iming-iming uang, diberi minuman kerasa, rokok kopi dan akses internet,” kata Kombes Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Kombes Reinhard menjelaskan, PS yang ditangkap di Jawa Timur itu selalu merekam tindakan cabulnya untuk kemudian mengunggahnya ke akun Twitter miliknya yang terkoneksi dengan jaringan pedofilia.
PS memanfaatkan betul statusnya sebagai pelatih Pramuka untuk mengancam para korbannya dengan tidak mengikutsertakan setiap kegiatan sekolah jika para korbanya menolak untuk disodomi.
Aksi bejat PS itu dilakukannya dengan memanfaatkan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan rumah dinas penjaga sekolah. Reinhard menambahkan, latar belakang PS menjadi pedofil dan kerap mencabuli bocah lelaki itu karena saat berumur antara 5-8 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamanya sendiri yang kini telah meninggal.
“Tersangka mulai memiliki penyimpangan seksual karena terstimulasi oleh kebiasaan melihat konten pornografi anak di sosial media,” pungkasnya.
Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 6 milyar.
The post Upload Aksi Cabul di Medsos, Bareskrim Tangkap Oknum Guru appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.