Politik
Usulan Incinerator Untuk Sampah, Ririk: Sudah Melalui Kajian Dampak Lingkungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajukan pembelian alat pembakar sampah (incinerator). Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati mengatakan, pengajuan alat ini sudah melalui kajian terkait dampak lingkungan.
Ririk menyebut, alat pembakar sampah yang diajukan sudah memenuhi syarat sesuai dengan standar kelayakan lingkungan.
“Jadi, nanti itu incinerator itu tentunya yang sudah memenuhi syarat dan tidak mengganggu lingkungan, karena asap yang keluar (dihasilkan dari pembakaran) itu sudah sesuai dengan standar lingkungan, dan sudah ada kajiannya,” jelas Ririk.
Saat ini, proses pengadaan alat ini masih terus dibahas DPRD bersama Pemkot Yogyakarta. Dimungkinkan, alat ini baru bisa dioperasikan pada 2024 mendatang.
Ririk menegaskan, proses pembakaran sampah menggunakan incinerator ini nantinya tidak akan menimbulkan permasalahan lingkungan, dalam hal ini polusi.
“Tidak mungkin kita membeli sesuatu yang akan menimbulkan dampak lagi. Sudah ada kajian dampak lingkungannya, itu justru untuk meminimalisir dampak lingkungan, tidak menimbulkan pencemaran udara,” ungkap Ririk.
Sub Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Persampahan DLH Kota Yogyakarta, Mareta Hexa Sevana juga menyebut alat pembakar sampah yang diajukan sudah memenuhi standar kelayakan lingkungan.
Dengan begitu, pembakaran sampah menggunakan incinerator ini tidak akan menimbulkan masalah lingkungan dalam hal ini tidak menimbulkan polusi.
“Standar alat yang diinginkan adalah harus memenuhi standar kelayakan lingkungan, yaitu memperoleh sertifikasi teknologi ramah lingkungan dari KLHK RI,” kata Mareta.
Hasil pembakarannya pun dikatakan sudah memenuhi syarat dengan tidak melebihi baku mutu uji kualitas udara emisi dari laboratorium terakreditasi. Selain itu, Mareta juga menyebut bahwa alat yang diajukan tidak boros energi.
“Bahkan bisa tanpa BBM atau listrik, memiliki sertifikasi TKDN besar dari 25 persen, harus memiliki izin operasional atau kelayakan lingkungan sebelum mulai dioperasionalkan, memenuhi syarat pengadaan barang sesuai ketentuan dan waktu yang berlaku,” jelas Mareta.
Lebih lanjut, Mareta menuturkan bahwa alat ini nantinya hanya khusus untuk memusnahkan sampah kering yang sifatnya residu terpilah. “Tidak boleh untuk sampah yang sifatnya basa,”tutupnya.