Nasional
Vanessa Angel Resmi Ditahan

Kabarpolitik.com, SURABAYA – Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah menyelesaikan pemeriksaan artis FTV Vanessa Angel (VA). Selanjutnya, tersangka kasus dugaan prostitusi online itu resmi ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan, penahanan dilakukan dengan alasan objektif. Yakni, pasal pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dikenakan kepada VA ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Ada pula beberapa pertimbangan subjektif dari penyidik Cyber Crime. “Semua itu (penilaian subjektif) akan terangkum dalam surat penahanan,” kata Barung di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (30/1).
Ditanya soal VA yang telah menjalani pemeriksaan dengan kooperatif, Barung enggan berkomentar. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak penyidik.
Selain itu, Barung menekankan pada ancaman hukuman yang termuat dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE. Pasal itulah yang mendorong polisi memutuskan untuk menahan VA. “Terhitung mulai hari ini (30/1) hingga 20 hari ke depan. (Soal penghilangan barang bukti) Itu syarat subjektif saja. Dikhawatirkan saja,” ucap Barung.
Selain VA, penyidik juga kemungkinan menahan artis lain. Polisi akan mempublikasikan jika memang ada artis lain yang ditetapkan sebagai tersangka. “(Pengajuan penangguhan penahanan) Nanti diajukan pengacaranya. Sebagai bentuk pendampingan,” tegasnya.
(JPC)
