Connect with us

Nasional

Waketum MUI Apresiasi RDP Kapolri dengan Komisi III DPR

JAKARTA— Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

Waketum MUI mendukung janji di hadapan Komisi III DPR untuk menyelesaikan persoalan di Polri, khususnya mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo, judi online, dan miras.

“Saya mengapresiasi dan mendukung Kapolri atas jawaban-jawabannya di depan DPR yang berjanji akan menuntaskan seluruh persoalan-persoalan yang ada di dalam kepolisian. Dari kasus Sambo, judi, miras,” kata dia dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Kamis (25/8/2022).

Kiai Marsudi mengatakan, MUI mengapresiasi niat baik Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mereformasi SDM di kepolisian.
Dengan langkah ini, kiai Marsudi yakin, hal ini dapat menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai penegak hukum yang harus patuh hukum.

Kiai Marsudi mengungkapkan, dalam prinsip bernegara adalah Addaulah ta’ny annidzam, walaa addaulah ta’ny alfaudho (Negara adalah aturan, tidak ada aturan, negara pasti kocar kacir).

Pada RDP dengan Kapolri pada Rabu (24/8/2022), Kapolri menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J mencapai 97 orang. Sebanyak 35 personel Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Kiai Marsudi mendoakan agar Kapolri senantiasa diberikan kekuatan untuk menyelesaikan berbagai kasus, khususnya melakukan prosedural hukum untuk melakukan reformasi dan reformulasi terhadap SDM di Polri.

“Atas jawaban Kapolri kepada DPR Komisi III yang menjanjikan dan sekaligus melakukan tindakan yang prosedural hukum untuk melakukan reformasi dan reformulasi terhadap SDM kepolisian. Saya turut mendukung dan mengapresiasi, semoga bapak Kapolri mendapatkan kekuatan atas seluruh usahanya,” kata dia (Saddam Al-Ghifari,ed: Nashih)

[MUI]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *